Tiakur,Lintas-berita.com,- Polres Maluku Barat Daya menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pemberantasan judi online, dengan melakukan berbagai upaya pencegahan meluasnya penyakit masyarakat itu.
Untuk menekan keterlibatan masyarakat terhadap kejahatan perjudian online, diperlukan peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menyosialisasikan larangan judi online, sebagai upaya preventif untuk mencegah dampak negatifnya pada masyarakat, termasuk pengaruhnya pada ekonomi dan stabilitas sosial.
Sosialisasi ini secara kontinyu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas melalui kegiatan menyambangi warga, bersilaturahmi serta memberikan imbauan dan peringatan, serta menyebarkan informasi tentang bahaya judol.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025) mengatakan, judi online pada dasarnya dapat memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan diantaranya merusak tatanan sosial, mengakibatkan masalah hukum, dan merugikan secara finansial. “Kami menyadari bahwa judol dapat merusak tatanan sosial dan mengakibatkan masalah hukum, sehingga sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan,” ungkap Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menegaskan, Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dampak meluasnya aksi permainan judol oleh masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat oleh Bhabinkamtibmas melalui berbagai cara, termasuk sambang warga, imbauan dan peringatan serta penyebaran informasi lainnya,” terang Kapolres.
Kapolres mengharapkan melalui sosialisasi larangan judi online oleh Polri, kiranya dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas dengan memberikan edukasi dan himbauan secara langsung.
“Polres MBD dan jajarannya sepenuhnya mendukung arahan Bapak Kapolri dengan melakukan langkah strategis guna melakukan pencegahan dengan bersosialisasi secara bertahap, melalui kegiatan sosialisasi pada sekolah-sekolah, instansi Pemerintah serta pemukiman warga, guna memberikan pemahaman serta mengingatkan pentingnya menghindarkan diri agar tidak terjerumus pada judi online,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, upaya pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, kiranya dapat menyadarkan masyarakat yang sebagian secara nyata sudah terpengaurh dan menjadi kecanduan judi online karena adanya kemudahan akses digital.
“Kami tetap berkomitmen untuk menekan meluasnya permainan judi online melalui pola edukasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat adanya dampak negatif akibat permainan judi online yang dapat menyengsarakan keluarga karena berpengruh pada kondisi perekonomian dalam rumah tangga,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan, pengaruh judol saat ini sudah menyasar mulai dari masyarakat biasa hingga kalangan pengawai negeri, akibat dari ketagihan judi maka keamanan data pribadinya terancam, keuangan terganggu sehingga tingkat emosional tidak terkontrol yang berimbas pada terjadinya keretakan dalam rumah tangga.
“Kami minta peran aktif seluruh Bhabinkamtibmas Polres MBD dan Polsek jajaran untuk menggalakan sosialisasi ini secara berkesinambungan, guna menyadarkan masyarakat agar tidak terjerumus bermain judi online, hal ini merupakan upaya premtif untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan juga sebagai langkah mewujukan kamtibmas yang kondusif,“ tutup Kapolres. (LB-01)







