Ambon, Lintas-berita.com,- Ombudsman RI Perwakilan Maluku kembali menghadirkan inovasi Teras Pelayanan Publik (Teras Yanlik) sebagai upaya mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Buano Selatan, Kec. Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Kamis (23/7/2026) ini terlaksana melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Dinas Dukcapil Kab. Seram Bagian Barat, Dinas Sosial Kab. Seram Bagian Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Barat, Puskesmas Buano, serta Jemaat GPM Buano.
Melalui Teras Yanlik, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari pelayanan administrasi dan informasi BPJS Kesehatan, gerai konsultasi dan pengaduan masyarakat, layanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan rekomendasi kepesertaan BPJS, pelayanan administrasi kependudukan, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga nikah massal secara Kristen Protestan yang disertai pencatatan perkawinan oleh negara.
Sejak pagi, ribuan masyarakat dari Pulau Buano memadati lokasi kegiatan untuk memperoleh berbagai layanan yang disediakan.
Antusiasme masyarakat terlihat dari antrean panjang di hampir seluruh stan pelayanan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan, pemeriksaan kesehatan gratis, dan layanan BPJS Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan bahwa Teras Yanlik merupakan wujud komitmen Ombudsman dalam memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh akses pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.
“Melalui Teras Yanlik, kami membangun kolaborasi dengan berbagai instansi agar warga dapat mengakses berbagai layanan penting dalam satu tempat, tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi maupun kehilangan waktu berhari-hari hanya untuk
mengurus satu dokumen atau memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Hasan.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya, terutama layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan pelayanan administrasi lainnya.
Rosmin, Salah satu warga yang memanfaatkan layanan kesehatan dan capil mengaku sangat terbantu dengan penyelenggaraan Teras Yanlik.
Menurutnya, selama ini masyarakat harus menyeberang ke Piru untuk mengurus dokumen kependudukan maupun administrasi lainnya, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Biasanya kami harus menyiapkan ongkos kapal, biaya perjalanan, bahkan menginap kalau pengurusannya belum selesai.
Sekarang semua layanan datang langsung ke desa. Kami sangat bersyukur dan berharap kegiatan seperti ini bisa lebih sering dilaksanakan karena sangat membantu masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, turut mengapresiasi inisiatif Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang memilih Pulau Buano sebagai lokasi penyelenggaraan Teras Yanlik.
“Program Teras Pelayanan Publik ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat.
Ombudsman tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga membangun kolaborasi dengan berbagai instansi sehingga pelayanan dapat benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke wilayah kepulauan seperti Pulau Buano,” kata Abdullah Vanath.
Ia berharap kolaborasi seperti ini terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat Maluku yang merasakan manfaatnya usai membuka kegiatan, Wakil Gubernur didampingi Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, serta sejumlah pejabat terkait meninjau seluruh stan pelayanan. Rombongan juga menyerahkan secara simbolis akta perkawinan kepada peserta nikah massal di Gereja GPM Elschaddai Buano Selatan.
Tingginya partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Teras Yanlik menunjukkan bahwa pelayanan publik yang Siaran Pers langsung di tengah masyarakat merupakan kebutuhan nyata, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Melalui kolaborasi lintas instansi, Ombudsman RI Perwakilan Maluku berharap Teras Yanlik dapat terus menjadi solusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (LB.04)







