Namlea, Lintas-berita.com, – Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Buru menuntut evaluasi menyeluruh terhadap koperasi tambang di Gunung Botak yang dinilai menyimpang dari prinsip koperasi rakyat.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa, 13 Januari 2026. Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIT dengan titik kumpul di Kampus Universitas Iqra Buru.
Massa bergerak dari kampus menuju Simpang Lima Namlea, lalu melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Buru dan Kantor DPRD Kabupaten Buru. Aksi tersebut diikuti sekitar 25 orang dengan membawa satu unit mobil pikap, perangkat pengeras suara, serta bendera organisasi mahasiswa HMI, GMNI, PMII, dan IMM.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa mendesak DPRD Kabupaten Buru dan DPRD Provinsi Maluku melakukan evaluasi terbuka terhadap koperasi pertambangan yang diduga dikendalikan oleh perusahaan bermodal besar.
Mereka menilai sejumlah koperasi telah menyimpang dari prinsip koperasi rakyat dan semangat keadilan sosial.
Mahasiswa juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin koperasi yang tidak mandiri, tidak transparan, serta tidak melibatkan masyarakat adat secara utuh dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak.
Selain itu, massa aksi mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kapolres Buru yang diduga terlibat dan memfasilitasi kepentingan perusahaan asing dalam urusan pertambangan di Gunung Botak.
Mereka menilai aparat kepolisian seharusnya menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis pertambangan.
Mahasiswa juga mendesak Bupati Buru dan Gubernur Maluku menghentikan pembiaran terhadap praktik pengelolaan tambang berbasis koperasi yang secara faktual dikuasai modal besar.
Mereka menegaskan bahwa masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan objek eksploitasi.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menekankan pentingnya pengakuan hak ulayat, struktur adat, serta kearifan lokal dalam setiap skema pengelolaan tambang.
Mereka menolak keberadaan koperasi yang beroperasi di wilayah adat tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior, and informed consent/FPIC) dari masyarakat adat.
Mahasiswa juga menuntut transparansi koperasi, termasuk sosialisasi terbuka terkait manajemen tambang, skema bagi hasil, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Mereka meminta mekanisme rekrutmen tenaga kerja disusun secara terbuka dengan memprioritaskan masyarakat lokal dan adat, berbasis kompetensi, serta bebas dari praktik percaloan dan nepotisme.
Dalam penutup pernyataannya, mahasiswa menegaskan akan menolak keberadaan “koperasi boneka” yang hanya berfungsi sebagai legalitas administratif dan dikendalikan pemodal atau perusahaan.
Menurut mereka, praktik semacam itu merusak tatanan sosial adat dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Aksi demonstrasi berakhir sekitar pukul 14.35 WIT. Selama pelaksanaan aksi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dilaporkan aman dan kondusif tanpa gangguan berarti.
Meski demikian, dinamika tuntutan mahasiswa mencerminkan ketidakpuasan yang berkelanjutan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buru. (LB-01)







