Tiakur, Lintas-berita.com, – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) terus merampungkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tiakur, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pendalaman penyidikan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri MBD, Johan Armindo Korbaffo, di Tiakur mengatakan penyidik tindak pidana khusus masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lain yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Korbaffo pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut dia, proses penyidikan masih berlangsung karena penyidik perlu memastikan seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Setelah berkas dinilai lengkap, penyidik akan melimpahkan perkara kepada penuntut umum untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap atau P21, perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Korbaffo juga menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat.
Ia menegaskan bahwa penyidikan tetap dilakukan secara profesional sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan perkara ini akan sampai ke pengadilan. Namun prosesnya harus melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah menetapkan 10 tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, seorang mantri berinisial AP, serta delapan orang yang diduga berperan sebagai perantara atau calo, yakni AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YAA.
Perkara tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan data debitur yang diduga fiktif.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum seluruh tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menjalani persidangan di pengadilan. (LB-01)







