Ambon, Lintas.berita.com,-
Menyikapi beredarnya berbagai informasi terkait pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi resmi mengenai batas kewenangan lembaga tersebut.
Penjelasan disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPRD Kota Ambon, Charly Hehanussa, dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2026).
Charly menegaskan bahwa seluruh pemungutan Pajak Daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum BPPRD dalam memungut pajak atas kegiatan pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan yang memiliki nilai ekonomi.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami memiliki kewenangan untuk memungut pajak atas pengambilan atau pemanfaatan bahan galian yang memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha,” ujar Charly.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa BPPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu aktivitas galian C tergolong legal atau ilegal.
“Perlu diluruskan, tugas kami hanya memungut pajak sesuai objek pajaknya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu usaha sah atau tidak. Penilaian terhadap legalitas usaha merupakan kewenangan instansi lain yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” tegasnya.
Menurut Charly, persoalan legalitas usaha, kelengkapan perizinan, maupun keabsahan dokumen operasional sepenuhnya berada di luar tugas dan fungsi BPPRD.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan galian C dengan orientasi bisnis seharusnya terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.
“Di DPMPTSP telah tersedia mekanisme, persyaratan, dan prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum menjalankan kegiatan usahanya,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Charly mengajak masyarakat maupun pelaku usaha untuk memahami pembagian kewenangan antarinstansi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan galian C.
Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 serta mengurus seluruh perizinan usaha melalui instansi yang berwenang.
“Penerimaan dari sektor pajak ini untuk merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan pemerataan kesejahteraan bagi warga Kota Ambon,” pungkas Charly Hehanussa. (LB.04)







