Tiakur, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2026 dengan mendorong penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyalurkan donasi untuk mendukung berbagai aksi kemanusiaan PMI.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat panitia yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J.S. Davidz, selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Tahun 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (28/7/2026).
Rapat membahas berbagai kesiapan pelaksanaan Bulan Dana PMI yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 November 2026. Agenda yang dibahas meliputi pembagian tugas panitia, penyusunan jadwal kegiatan, mekanisme penghimpunan dana, hingga penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya membangun sistem penggalangan dana yang efektif, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana kemanusiaan.
Ia mengusulkan penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran utama. Selain memudahkan masyarakat dalam menyalurkan sumbangan secara sukarela, sistem tersebut juga mampu mencatat seluruh transaksi secara digital sehingga lebih transparan dan mudah di pertanggungjawabkan.
“Kalau memang dimungkinkan, semua menggunakan QRIS saja. Dengan begitu transparansi dan akuntabilitas lebih jelas. Siapa yang menyumbang dan berapa besar sumbangannya dapat tercatat dengan baik. Hal ini juga dapat mengurangi beban administrasi seperti pencetakan kupon maupun kuitansi,” ujar Davidz.
Selain digitalisasi pembayaran, Sekda meminta panitia bersama PMI menyusun strategi sosialisasi yang masif melalui berbagai media agar masyarakat memahami tujuan Bulan Dana PMI sekaligus terdorong berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan tersebut.
Menurutnya, Bulan Dana PMI merupakan gerakan sosial yang berlandaskan prinsip sukarela sehingga tidak dimaksudkan membebani masyarakat. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin besar pula dukungan terhadap pelayanan kemanusiaan yang diberikan PMI.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PMI Kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 400.7.1-281 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur penyelenggaraan Bulan Dana PMI sekaligus menetapkan besaran sumbangan sebagai pedoman penghimpunan dana yang tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak mengikat.
Rehiraky menjelaskan, besaran sumbangan yang menjadi pedoman yakni Rp2.000 untuk peserta didik TK, PAUD, SD, dan masyarakat umum; Rp3.000 bagi siswa SMP/MTs, SMA/SMK/MA serta mahasiswa; Rp5.000 bagi ASN Golongan I, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, serta pelaku UMKM atau pemilik kios; Rp8.000 bagi ASN Golongan II; Rp10.000 bagi ASN Golongan III; dan Rp15.000 bagi ASN Golongan IV, anggota TNI, Polri, DPRD, serta pegawai BUMN/BUMD. Adapun sumbangan dari perusahaan, kontraktor, dan pelaku usaha disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta tetap bersifat sukarela.
Menurut Rehiraky, Bulan Dana merupakan salah satu sumber pendanaan utama PMI dalam mendukung berbagai program kemanusiaan, mulai dari pelayanan donor darah, penanganan bencana, pelayanan kesehatan, pembinaan relawan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Ia juga mengungkapkan, PMI Kabupaten MBD masih menghadapi tantangan dalam memperluas kepengurusan di tingkat kecamatan. Karena itu, dukungan pemerintah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan serta memperluas jangkauan pelayanan kemanusiaan.
Dalam rapat tersebut, panitia turut memaparkan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Sasaran penghimpunan dana meliputi ASN, TNI, Polri, DPRD, BUMN/BUMD, pelajar, mahasiswa, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.
Pelaksanaan Bulan Dana PMI akan melalui tahapan persiapan, sosialisasi, penghimpunan dana, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, media sosial, laman resmi Pemkab MBD, surat edaran Bupati, serta berbagai forum masyarakat guna meningkatkan partisipasi publik.
Melalui Bulan Dana PMI Tahun 2026, Pemkab Maluku Barat Daya bersama PMI berharap dapat memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap aksi kemanusiaan, sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan PMI bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.(LB.01)







