Ambon, Lintas-berita.com,– Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifudin, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar memprioritaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dana transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.
Menurut Rofik, TPP merupakan hak ASN yang wajib dipenuhi sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan kewajiban tersebut ketika kondisi keuangan daerah mulai membaik.
“Jika transfer dari pemerintah pusat sudah masuk, saya meminta Pemprov Maluku memprioritaskan pembayaran TPP ASN. Itu adalah hak para pegawai yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Rofik saat dihubungi di Ambon, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rofik sebagai tanggapan atas penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Jasmono, yang sebelumnya menyatakan pembayaran TPP ASN belum dapat dilakukan karena kondisi kas daerah belum mencukupi.
Rofik menegaskan, pemenuhan hak ASN harus menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, ASN memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Keberadaan ASN sangat krusial karena menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai keterlambatan pembayaran TPP tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi ASN, tetapi juga berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, hak-hak mereka harus menjadi perhatian pemerintah. Saya berharap, begitu dana transfer tersedia, pembayaran TPP langsung menjadi prioritas,” katanya.
Rofik berharap Pemprov Maluku dapat menetapkan skala prioritas penggunaan anggaran secara tepat setelah menerima dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pembayaran TPP ASN dapat segera direalisasikan tanpa mengesampingkan pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
“Langkah ini penting agar hak para ASN dapat dipenuhi tepat waktu, sekaligus menjaga semangat aparatur dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tandasnya.(LB.03)







