Ambon, Lintas-berita.com,- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach, meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program irigasi pompa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Evaluasi diperlukan agar program tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi geografis, ketersediaan sumber air, serta kebutuhan pertanian di masing-masing daerah.
Permintaan itu disampaikan Yan dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Maluku bersama 13 mitra terkait program irigasi pompa yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Rabu (14/10/2026).
Yan menegaskan, pelaksanaan program pemerintah pusat tidak boleh semata-mata berorientasi pada pencapaian target nasional. Kesiapan lahan, ketersediaan sumber air, dan kebutuhan riil petani di daerah penerima harus menjadi pertimbangan utama sebelum program direalisasikan.
Menurutnya, program irigasi pompa pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung kesejahteraan petani. Namun, tanpa perencanaan dan kajian teknis yang matang, program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan pada lahan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Program dari pemerintah pusat seharusnya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya, daerah dipaksa mengikuti keinginan pemerintah pusat,” tegas Yan.
Yan Soroti Penetapan Lahan dan Calon Penerima Program
Yan menjelaskan, salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program irigasi pompa adalah penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Proses identifikasi dan verifikasi harus dilakukan secara cermat agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, ia menilai keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan sejak tahap perencanaan hingga penetapan lokasi penerima program.
Yan juga menyoroti tanggung jawab kelompok tani yang menerima bantuan. Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatiannya, terdapat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipahami secara serius oleh seluruh pihak. Apabila program tidak terlaksana sesuai ketentuan, kelompok penerima berpotensi menghadapi persoalan administratif maupun konsekuensi pengembalian anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” ujarnya.
Verifikasi Teknis Harus Dilakukan Sebelum Anggaran Direalisasikan
Untuk mencegah persoalan tersebut, Yan meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kesiapan lahan dan calon penerima sebelum program irigasi pompa direalisasikan.
Ia menekankan, penetapan lokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya demi memenuhi target pelaksanaan anggaran. Setiap lokasi harus dipastikan memenuhi persyaratan teknis serta memiliki sumber air yang memadai agar fasilitas irigasi pompa dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Yan berharap perencanaan yang matang dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait dapat memastikan program irigasi pompa yang dibiayai APBN benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Dengan demikian, pelaksanaan program tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Provinsi Maluku. (LB-04)







