KPU MBD Bahas Standar Pelayanan Publik, Ombudsman dan Akademisi Beri Masukan

TIAKUR, LINTAS-BERITA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk membahas rancangan standar pelayanan publik, Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang transparan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kafe Koli, Kelurahan Tiakur, mulai pukul 09.30 WIT tersebut dihadiri Ketua KPU MBD Yoma E. D. Naskay, anggota KPU dari sejumlah divisi, perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, partai politik, akademisi, rohaniwan, serta undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Ketua KPU MBD serta pemaparan rancangan standar pelayanan oleh anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Forum tersebut juga menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hassan Slamet, S.H., M.Si., dan dosen Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Ambon, Dr. Iriane S. Ponto, M.Si., yang mengikuti pembahasan melalui Zoom Meeting.

Peserta Soroti Kejelasan Dokumen dan Akses Pelayanan

Dalam sesi diskusi, akademisi PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten MBD, Michael Ririhena, menyoroti perlunya penyediaan contoh formulir surat kuasa khusus untuk membantu masyarakat yang belum memahami tata cara penyusunan dokumen tersebut.

Ia juga meminta agar istilah dokumen dalam pelayanan data partai politik berkelanjutan diperjelas, terutama mengenai perbedaan antara surat keterangan kantor atau domisili dan surat keputusan.

Masukan serupa disampaikan perwakilan PDI Perjuangan, Piet Lakburlawar. Ia menilai rancangan standar pelayanan perlu disosialisasikan secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi partai politik.

Menurutnya, perlu ada ruang penyesuaian untuk menangani persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan, sepanjang tetap sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasubbag Umum Dinas Sosial, Christalia M. Saily, S.A.P., meminta agar rancangan standar pelayanan dilengkapi maklumat pelayanan, dasar penetapan standar pelayanan, serta nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya standar pelayanan yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas agar akses terhadap layanan KPU berlangsung secara inklusif dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Christalia meminta agar ketentuan mengenai usia pemilih ditelaah kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

KPU MBD Diminta Antisipasi Kendala Geografis

Kabag Ops Polres MBD, AKP Wahidin Sapsuha, mengingatkan bahwa kondisi geografis Maluku Barat Daya yang terdiri atas banyak pulau menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan kepemiluan.

Ia mendorong KPU menyiapkan langkah alternatif apabila jadwal pelayanan atau kegiatan tidak dapat dilaksanakan akibat cuaca buruk maupun keterbatasan sarana transportasi.

Wahidin juga meminta KPU Kabupaten MBD terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait perkembangan regulasi dan kebijakan kepemiluan, terutama menjelang tahapan Pemilu 2029.

Masukan tersebut menegaskan bahwa standar pelayanan tidak cukup hanya mengatur prosedur administrasi, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi geografis serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat yang tersebar di pulau-pulau.

KPU Siap Tindak Lanjuti Masukan Peserta

Menanggapi masukan peserta, anggota KPU MBD Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agapitus Lamere, menjelaskan bahwa surat keterangan dan surat keputusan merupakan dua jenis dokumen yang berbeda.

Ia menyatakan, masukan mengenai kejelasan dokumen serta kebutuhan penyesuaian dalam pelayanan akan menjadi bahan perhatian KPU.

Anggota KPU MBD Divisi Hukum dan Pengawasan, Rendi M. Manaha, mengakui bahwa pihaknya belum menyediakan templat surat kuasa khusus. Namun, usulan tersebut akan ditindaklanjuti untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan.

Terkait maklumat pelayanan dan nomor kontak, Rendi menyampaikan bahwa KPU akan melengkapi informasi tersebut dan memublikasikannya melalui platform media sosial resmi lembaga.

Mengenai pelayanan bagi penyandang disabilitas, ia menjelaskan bahwa KPU MBD saat ini belum memiliki gedung kantor tetap sehingga penyediaan sarana dan prasarana pelayanan khusus masih terbatas.

Ketua KPU MBD, Yoma E. D. Naskay, turut mengakui keterbatasan gedung sebagai salah satu kendala dalam peningkatan fasilitas pelayanan. Meski demikian, pihaknya berupaya memperbaiki berbagai kekurangan secara bertahap.

Yoma juga menjelaskan bahwa kewenangan menetapkan diskresi berada pada KPU RI. Karena itu, KPU Kabupaten MBD dapat berkonsultasi dengan tingkat pusat untuk persoalan yang membutuhkan arahan kebijakan.

Akademisi Dorong KPU Terapkan Pelayanan Jemput Bola

Dalam tanggapannya, Dr. Iriane S. Ponto menilai pelayanan KPU secara umum telah berjalan baik. Namun, ia mendorong adanya inovasi melalui pendekatan jemput bola, mengingat luasnya wilayah Maluku Barat Daya dan masih adanya daerah dengan keterbatasan akses internet.

Menurutnya, informasi mengenai setiap tahapan pemilu harus menjangkau masyarakat secara merata. KPU diharapkan tidak hanya mengandalkan kanal digital, tetapi juga menggunakan metode penyebaran informasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di wilayah kepulauan.

Forum Komunikasi Publik tersebut diharapkan menjadi sarana evaluasi dan penyempurnaan rancangan standar pelayanan KPU MBD agar lebih jelas, mudah diakses, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan Forum Komunikasi Publik dan berita acara penyusunan standar pelayanan, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Forum berakhir pada pukul 14.40 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. (LB.01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Lintas-berita.com