Pemkot Ambon Siapkan SIKOPRU, Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang

AMBON, Lintas-berita.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan inovasi Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon (SIKOPRU) guna memperkuat pengawasan pembangunan dan mewujudkan penataan ruang yang lebih tertib, terpadu, serta berkelanjutan.

Inovasi ini menjadi langkah strategis Pemkot Ambon dalam menyikapi masih maraknya pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang yang berpotensi meningkatkan risiko bencana, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, dalam rilisnya, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta ancaman kerusakan lingkungan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Menurut Hursepunny, selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih menghadapi sejumlah kendala, terutama koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang masih berjalan secara sektoral.

Kondisi tersebut terlihat dari masih ditemukannya bangunan tanpa izin dan pembangunan di kawasan sempadan pantai maupun sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, hingga pemanfaatan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui SIKOPRU, pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri akan diarahkan menjadi sistem kolaboratif yang lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.

Hursepunny menegaskan, penerapan inovasi ini tidak hanya mengandalkan pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga mengedepankan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi.

Implementasi SIKOPRU dirancang dalam tiga tahapan. Pada jangka pendek, sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, kegiatan difokuskan pada pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, serta penerapan awal sistem.

Selanjutnya, dalam jangka menengah selama 6–12 bulan, program diarahkan pada integrasi data antar-OPD, pengembangan dashboard pemantauan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang.

Sementara untuk jangka panjang selama 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, serta sistem peringatan dini.

Hursepunny juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.

Melalui inovasi SIKOPRU, Pemkot Ambon berharap pengawasan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, pemanfaatan ruang semakin tertib, serta keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan perkotaan dapat terus terjaga. (LB.01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Lintas-berita.com