NAMROLE, Lintas-Berita ,- Sukseskan Program 100 hari kerja, Bupati Kabupaten, Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa bersama Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily melakukan kunjungan ke pasar tradisional. Kali ini ini kedua pimpinan daerah tersebut mendatangi pasar kai wait guna bertatap muka secara langsung dengan para Padagang Kaki Lima (PKL).
Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, kamis (23/09/2021) disambut baik seluruh pedangan yang ada di Pasar Kai Wait.
Dalam arahannya Bupati, Hj Safitri Malik Soulisa mengatakan, PKL yang beraktivitas menempati pasar ini lebih banyak berasal dari Sulawesi. Sedangkan untuk memiliki kios di pasar KAI Wait, diharuskan memiliki KTP Bursel, agar semua yang berdagang sadar bahwa mereka adalah masyarakat Bursel dan siap membangun daerah.
“Bilamana ada PKL yang tidak memiliki KTP, maka izin usaha akan dicabut. Jika izin usah dicabut, maka pedagang tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dan akan ditindak ,” kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan para pedagang agar tidak curang dalam mengukur dengan timbangan.
“Jangan karena ingin mendapat untung yang besar, lalu mencurangi dengan timbangan. Jangan merugikan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily pada kesempatan yang sama berterima kasih kepada para pedagang yang tetap setia melayani kebutuhan konsumen.
Melalui Kunjungan tersebut , bupati memberikan kesempatan untuk berdialog bersama PKL. Saat dialog berlangsung, perwakilan pedagang mengeluh tentang keamanan dagangan mereka karena sering hilang. Mereka meminta agar Pemkab bisa menempatkan Satpol PP untuk menjaga keamanan di pasar saat malam hari.
Selain itu, mereka juga meminta agar di area pasar ada mobil pengangkut sampah sehingga mereka dapat membuang sampah pada tempatnya.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati karena mau datang untuk berdialog dengan kami, Kami merasa bangga dan senang. Kami mengakui bahwa pasar ini bersih, karena kami selalu menjaga kebersihannya. Tapi saat mau buang sampah, kami bingung mau dibuang kemana? Karena tidak ada tempat sampah apalagi mobil sampah. Jadi kami mohon agar nantinya ada mobil sampah di pasar ini,”ungkap Ibu Nur, pedagang di Pasar Kai Wait, yang juga didukung pedagang lainnya
Mendengar sejumlah persoalan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati bersedia untuk mengakomodir permintaan pedagang dan akan segera ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Pasar Kai Wait terdiri dari lima Blok diantaranya blok utama 93 kios, blok satu 33 kios, blok dua 4 kios, blok tiga 16 kios dan blok empat 24 kios dengan jumlah total 147 kios, Kemudian untuk blok pasar basah 59 meja, sedangkan gedung penyimpan barang terbagi dua petak yang akan dipakai Toko TPID dan satunya lagi dikontrak untuk penampung semen untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Sementara itu pelaku usaha yang beraktivitas di Pasar Kai Wait berjumlah 429 orang. Dari jumlah tersebut, 130 orang sudah mendapatkan izin usaha, 76 dalam proses perizinan usaha dan 223 belum mengurus izin usaha, karena belum mendapat tempat penjualan yang layak. Hal ini terungkap dalam laporan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, Hamis Souwakil. (LB-05)