AMBON, Lintas-Berita ,- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifuddin mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan, Mall, dan toko Modern, Indomaret/Alfamidi di Kota Ambon.
Kebijakan yang tertuang dalam instruksi Walikota Ambon Nomor 10 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon dari 21 September 4 Oktober 2021 dinilai sangat memberatkan warga.
”Kota Ambon saat ini belum saatnya untuk memberlakukan aplikasi PeduliLindungi . Mestinya pemerintah kota Ambon saat ini lebih mementingkan persoalan pendidikan dengan mendesain sekolah tatap muka agar anak anak generasi ini tidak gagal, karena itu mereka harus cepat bersekolah,” ujar Afifuddin kepada wartawan di DPRD Maluku, Kamis (23/9/2021)
Afifuddin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa dikatakan plagiat karena meniru apa yang dilakukan DKI Jakarta yang belum tentu dilakukan kota lain di Indonesia.
Dia menambahkan, aplikasi tersebut mesti diunduh pada Playstore dan berbayar. Dan itu lebih memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi lemah.
“ Kalau aplikasi PeduliLindungi mestinya diberlakukan pada daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Sehingga tidak penting untuk melakukan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di kota Ambon,” jelasnya.
Menurutnya, Kota Ambon pada perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 dari tanggal 21 September 4 Oktober 2021 menandakan tingkat penyebaran Covid-19 menurun. Sehingga tidak penting saat ini untuk penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Baiknya pemerintah mulai membentuk skema pendidikan dengan menggelar sekolah tatap muka, ini yang lebih penting sebagai langkah menyelamatkan generasi saat ini,” tutupnya. (LB-01)