Kejari MBD Eksekusi Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Cold Storage

Ambon ,-Lintas-Berita.com_ Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya kejaksaan negeri (Kejari) Maluku Barat Daya mengeksekusi tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di Moain dan Letti.

Kasi Intel Kejari Maluku Barat Daya, Richard Lawalatta yang dihubungi media ini Kamis (11/11/2021) mengungkapkan. Kejari Maluku Barat Daya melakukan pelimpahan berkas perkara dan juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage atau pabrik es di desa Moain dan Letti kabupaten Maluku Barat Daya. Dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Hari ini Kejari Maluku Barat Daya melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di desa Moain dan Letti ke Kejati Maluku. Selanjutnya ketiga tersangka itu akan ditahan di Rutan guna menunggu proses persidangan, ” ujar Lawalatta.

Ketiga tersangka tersebut lanjut Lawalatta, di diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan penerbangan komersil Trigana Air dari bandara udara Yos Umsila Orno Tiakur menuju Bandara Internasional Pattimura Ambon. Setibanya di bandara internasional Pattimura Ambon, ketiga tersangka ini di bawa menuju Kejati Maluku.

Ditambahkannya, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di Maluku Barat Daya tersebut yakni, John Kay selalu Kuasa Pengguna Anggara yang saat itu menjabat selaku kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Ariantje Gomies selaku PPK proyek tersebut serta Semmy Theodorus selalu rekanan proyek pembangunan cold storage ini.

“Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua unit cold storage di MBD ini sesuai perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI perwakilan Maluku, kerugian negara yang dialami sebesar Rp. 1.751.488.075, ” papar Lawalatta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp.1.965.956.000 untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain.

Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh Semmy Theodorus. Namun pada kenyataannya Semmy Theodorus yang juga adalah pemilik penginapan Scorpion ini malah membagi pekerjaan tersebut dengan Jhon Kay, yang saat itu menjabat selaku Kadis Perikanan MBD. Bagi bagi proyek antara Theodorus dan John Kay ini dilakukan tanpa ada dokumen resmi.

Dalam pekerjaanya, untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus diduga kurang dari volume yang seharusnya sesuai yang ada pada kontrak. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani oleh Jhon Kay. Dimana mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spek yang ada pada kontrak. Akibat perbuatan Semmy Theodorus dan Jhon Kay ini diduga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.1.7 miliard

Dugaan korupsi proyek cold storage di Moain dan Letti kabupaten MBD ini terjadi lantaran pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai kontrak.

Dimana sesuai dokumen kontrak semestinya mesin produksi es ini mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Namun nyatanya kedua mesin yang ada pada proyek yang dikerjakan Semmy Theodorus tersebut tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Alias mesin yang dibeli oleh John Kay sama sekali tidak sesuai spek yang diamanatkan didalam kontrak.

Hal lainnya yang ditemukan oleh tim ahli teknik mesin dari Unpatti pada kedua proyek tersebut adalah, tidak adanya kesesuaian switch yang dibeli dan dipasang pada kedua mesin tersebut dengan dokumen kontrak.

Berdasarkan Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-130/PW25//5/2021 Tanggal 29 Juli 2021 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas 2 Ton per Hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2015.

Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara yakni Jumlah realiasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp 1.965.956.000. Jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara Rp 214.467.000. Dan Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp 1.751.488.075.