Daerah  

DLH Canangkan Program TA 2022, Percantik Taman Kota

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mencanangkan program di tahun anggaran 2022 untuk percantik Taman Kota Tiakur. Dengan acuan pada kegiatan tahun 2021 lalu yakni pengadaan tanaman pangkas kuning untuk menambah keindahan ruang-ruang yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten MBD sebelumnya.

Hal ini disampaikan kepala DLH, Dalma Eoh, SP ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/02). Sebab dalam pandangan Taman Kota Tiakur memiliki fungsi ekologis dan sosialis yang cukup tinggi, dimana keberadaan Taman Kota Tiakur dapat membantu mereduksi kebisingan serta dapat digunakan sebagai wadah menciptakan manfaat berinteraksi sosial membentuk budaya sehat.

Menurut Eoh, sebuah kota juga harus dibangun mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah Indonesia. Tidak bisa membangun sesuatu kalau tidak ada landasan hukumnya. Keberadaan Taman Kota Tiakur sendiri merupakan sebuah keharusan dan memang harus ada sesuai dengan aturan.

Lanjut Eoh, Keberadaan Taman Kota Tiakur sangat penting bagi kota dan warganya. Semuanya karena peranannya dalam kehidupan perkotaan akan memberikan banyak sekali manfaat. Sebagian manfaat yakni fungsi dan manfaat ekologi adalah fungsi yang berkaitan dengan siklus alam berjalan baik, itu akan memberikan rasa nyaman bagi manusia, ungkapnya.

Dikatakannya, Fungsi dan manfaat sosial Taman Kota Tiakur berkaitan dengan dampak positif yang diberikan bagi kehidupan. Bisa terasa atau terlihat, tetapi bisa juga tidak. Seperti layaknya tempat bermain, tempat olahraga, tempat relaks, sarana pendidikan, berinteraksi, tempat rekreasi, pusat ekonomi. Taman Kota juga dapat memberi ornament penghias juga keindahan yang dapat dinikmati, ujarnya.

Selain itu Taman Kota Tiakur juga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat dan bahkan dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berupa, tumbuhnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), penerimaan dari karcis masuk, tempat parkiran bahkan pemberiaan sewa tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah, tutupnya.(LB.01)