Daerah  

DLH Tingkatkan Pengawasan Di Dua Kawasan Pertambangan

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan meningkatkan pengawasan di kawasan pertambangan. Pengawasan tersebut diprioritaskan pada limbah yang dihasilkan dari suatu proses produksi kegiatan atau perusahaan pertambangan, yang berdampak pada kelestarian lingkungan hidup.

Sesuai dengan tugas dan fungsi DLH bersama pemerintah Provinsi Maluku dan pusat, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap pelaku usaha.

Pengawasan tersebut dilakukan pada kawasan pertambangan disesuaikan dengan, izin lingkungan melalui persetujuan lingkungan yang diterbitklan oleh DLH Kabupaten, DLH Provinsu Maupun pemreintah pusat..

Plt Kepala DLH MBD, Dalma Eoh, mengatakan,Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang, harus ditangani dengan benar supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan.Limbah tambang seyogyanya berada di bawah pengawasan dan di pantau oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Ada dua perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha pertambangan (IUP) di MBD, yakni Perusahaan GBU di Pulau Romang dan BKP/BTR di Pulau Wetar. Dalam produksi tambang, tentu ada limbah yang dihasilkan, limbah inilah yang akan kita awasi bagaimana pengelolaannya,” Jelasnya kepada Beritakota Ambon, Selasa (22/2).

Untuk limbah tentu katanya, langsung ke tanah atau air mengalir (sungai), perlu dilakukan pengelolaan limbah melalui upaya-upaya teknis . Agar tidak melampaui ambang batas baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yg berlaku.

Perusahaan tersebut lanjutnya, untuk limbah tentu harus menyediakan tempat yang bisa mereduksi limbah tambang dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar pertambangan. Hasil tambang tentu akan dikekola, barulah kemudian dipisiahkan mana yang dapat diproduksin dan mana yang menjadi limbah.

“Sejauh ini kedua perusahaan tersebut cukup koperatif dalam menjalankan usahanya, tetapi kita juga harus memastikan komitmen mereka untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Dalam waktu dekat katanya, DLH akan melakukan pemantauan berkala ke lokasi pertambangan,mengingat wilayah pertambangan cukup dekat dengan wilayah perkampungan rakyat. “Sehingga dengan lingkungan yang kecil tersebut., apakah aktifitas produksi tambang tetap menjaga kelestarian lingkungan atau tidak,” terangnya.

Selain dengan dampak lingkungan, lanjutnya, keberadaan perusahaan tentu membantu pemerintah dalam hal pendapatan daerah melalui sewa lahan. Maka pemantauan tersebut dapat membantu pemda dalam hal meningkatkan penerimaan PAD, melalui perhitungan sewa lahan atau sewa lubang tambang yg merupakan milik pemda.

karena itu perlu diketahui langsung dan bisa ditinjau kembali nilai sewa lubang tambang yang digunakan oleh perusahaan.

“Kita akan menyambangi para pengelola, untuk dapat mengetahui berapa sewa lahan pertambangan yang mereka gunakan. Apakah ini sudah kadaluarsa atau sudah disesuikan dengan perubahan angka yang baru, namun nilanya akan dikoordinasikan lagi dengan pemerintah provinsi,” tandasnya.(LB.01)