Kejaksaan Negeri MBD, Melakukan Penerangan Hukum “Restorative Justice”

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Restorative Justice bersama dengan kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Serta Tokoh Masyarakat dan Babinsa Desa Kaiwatu Koramil 1511-01/Tiakur yang berlangsung di Balai Desa Kaiwatu, Rabu (23/03/22).

Menurut Prasetya Djati Nugraha (Kasi Pidum) bahwa, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ungkapnya.

Lanjut Prasetya Nugraha (Kasi Pidum) mengataka, Restorative adalah progam Jaksa Agung RI, diimana Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akan membentuk Rumah Restorative Justice yang nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Dikatakannya, Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan kepada masyarakt kabupaten Maluku Barat Daya, apabila ada masalah hukum pidana yang terjadi masyarakat, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses Restorative tersebut.

“Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, SH ( Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Henry Elenmoris Tewernussa, SH ( Kepala Seksi Intelijen), Farids Destarastra Musa, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Mohamma Fauzi Rahmat, SH., MH (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara), Kepala Desa Kaiwatu, Babinsa Kodim 1511 Pulau Moa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.(LB.01)