PAW Angotta DPRD PKP Alexsander Dadiara sedang dalam Proses DPN

PAW Angotta DPRD PKP Alexsander Dadiara sedang dalam Proses DPN

Tiakur, Lintasberita.com_ Dewan Pimpinan kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku Barat Daya (MBD) telah mengusulkan pergantian antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) periode 2019-2024 , Alexender Dadiara.

Ketua DPK MBD, Simon Mos Mahury dalam wawancaranya,Rabu (31/8) mengatakan, pengusulan PAW terhadap salah satu anggota DPRD yang saat ini menjalankan tugas di DPRD MBD. Merupakan keputusan bersama seluruh pengurus partai baik pada tingkat kabupaten, kecamatan hingga ranting.

Pengusulan PAW Dadiara,telah diputuskan melalui rapat pleno DPK PKP MBD yang berlangsung pada 8 juli lalu. Putusan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) hingga Dewan Pimpinan Nasional (DPN),ungkapnya.

Ditambahkannya, Mekanisme partai telah berjalan, plenolah yang menghendaki adanya PAW tersebut. Bahkan setelah di sampaikan ke DPP dan DPN, ada itikad baik partai untuk menyelesaikan akar persoalannya secara kekeluargaan dalam tahapan rekonsiliasi.

“Pada Prinsipnya DKP hanya melakukan pengusulan PAW terhadap saudara Alex Dadiara, yang dapat memutuskan iya dan tidaknya ada pada DPP.Kita sangat berharap, dirinya dapat ada dan bersama-sama dalam tahapan rekonsiliasi, sayangnya dirinya tidak menggubris tahapan tersebut. Jika seperti ini maka sangat tidak baik, untuk memelihara duri di dalam daging, karena hanya dapat membuat luka yang semakin parah dalam kepengerusan DPK PKP MBD,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku, Evans Reynold Alfons pada waktu yang sama mengungkapkan, kedatangannya ke MBD meruapakan bagian dari agenda partai. Termasuk salah satunya ialah, terkait usulan PAW Anggotra DPRD MBD asal Partai PKP.

“Usulan PAW Alex Dadiara yang disampaikan oleh DPK telah diterima DPP dan telah diteruskan ke DPN. Usulan tersebut dipastikan tidak melibatkan indikasi lainnya, murni merupakan hasil aspirasi dari kader PKP di MBd,”terangnya.

Asal usulan tersebut, lanjutnya, selaku ketua DPP wajib melakukan rekonsiliasi atau upaya pemulihan hubungan persahabatan dan menyelesaikan perbedaan ke keadaan semula.

“Hari ini merupakan puncak proses rekonsiliasi terhadap usulan tersebut melalui rapat kerja pengurus partai yang berlangusng di Tiakur, tetapi saudara Alex bersikeras menolak undangan partai dengan alasan sakit. Tentu tindakan tersebut sangat merugikan dirinya sendiri,” tegasnya.

“Ada sikap dan sifat saudara Alex yang kurang baik, yang selama ini telah menjadi pembahasan partai baik pada tingkat DPK dan DPP. Bahkan ditemukan adanya penggembosan terhadap PKP di MBD oleh yang bersangkutan, sehinhgga usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi. dalam waktu dekat dpn Akan memberikan kapstian terhadap usulan DPK dan disampaikan kepada Sekretariat DPRD MBD untuk diproses dan ditindqaklanjuti,” tutupnya.(LB.01)