Tim JPU Kejari MBD Limpahkan Berkas Perkara Mantan Sekda
Ambon, Lintas-Berita.com_ Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD), melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Barat Daya.
Dari pantauan media ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon Kamis (15/12/2022) terlihat Kasipidsus dan Kasibarang bukti Kejari Maluku Barat Daya terlihat berada di Pengadilan Negeri Ambon.
Setelah di cek ternyata kedatangan tim jaksa penuntut umum Kejari Maluku Barat Daya tersebut guna melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Sekda Maluku Barat Daya, Alfonsius Siamiloy.
Informasi yang berhasil didapat media ini di Pengadilan Negeri Ambon mengakui bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan perjalanan dinas sekretariat daerah kabupaten Maluku Barat Daya dengan tersangka Alfonsius Siamiloy telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Maluku Barat Daya.
Setelah menerima berkas perkara tersebut, selanjutnya ketua Pengadilan Negeri Ambon akan menetapkan susunan majelis hakim dan menetapkan tanggal persidangan kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AS selaku Pengguna Anggaran Sesuai SK Bupati MBD Nomor 835-06 Tahun 2016 Tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor 821-21 Tahun 2018 Tanggal 16 Januari 2018.
Mantan Sekda Maluku Barat Daya itu diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten MBD. Akibat perbuatannya negara negara di rugikan sebesar Rp1,565 miliar,(**)







