SPKT Polsek Kisar Merespon Cepat, Menangani Laporan Kejadian Aniaya Bersama Terhadap Seorang Laki-laki.
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Penyidik Polsek Kisar kembali merespon adanya laporan pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial YR (18) salah seorang warga Dusun Mesiapi yang melaporkan dirinya telah dianiaya / dikeroyok oleh seorang laki-laki berinisial AK bersama teman-temannya antara lain sdr. ML, TL dan BP, kemudian permasalahan itu dilaporkan oleh korban ke Kantor Polsek Kisar pukul 09.10 Wit pada Selasa pagi (23/05/23).
Dari Kronologis permasalahan yang dihimpun oleh Seksi Humas Polres MBD diketahui bahwa Perbuatan Penganiayaan / pengeroyokan atas diri korban (YR) tersebut terjadi pada senin malam (22/05) pukul 19.10 Wit dan bertempat di samping Puskesmas lama Desa Lekloor Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban sementara berjalan dengan seorang perempuan berinisial LL dan ketika tiba di TKP, secara tiba-tiba korban didatangi oleh terduga pelaku AK dan terlibat dalam percakapan kedua orang itu kemudian berakhir dengan pemukulan terhadap korban. Saat itu korban hendak melarikan diri namun dikejar dan dikeroyok oleh para terduga pelaku sdr. AK, ML, TL dan BP secara bersama-sama, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Kantor Polsek Kisar untuk dilakukan proses hukum sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/V/2023/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 23 Mei 2023.
Ditempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya ketika dikonfirmasi oleh seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ Sesuai Laporan Kapolsek Kisar kepada saya, benar ada kejadian pengeroyokan terhadap diri korban (YR) yang dilakukan oleh terduga pelaku AK bersama teman-temannya sdr. ML, TL dan BP, dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kisar pukul 09.10 Wit hari ini dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kisar.
Lebih lanjut Kapolres MBD menjelaskan, “ Unit Reskrim Polsek Kisar kini telah melakukan upaya hukum dalam penanganan perkara dimaksud dengan melakukan langkah awal berupa permintaan keterangan terhadap korban, melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, membuat dan mengirimkan Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Wonreli untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat serta melakukan tindakan lainnya menurut hukum yang bertanggung jawab.
“ terhadap keempat terduga pelaku sendiri sudah dilayangkan Surat Permintaan Keterangan, selanjutnya dalam penentuan sanksi hukum terhadap perkara ini tetap dilakukan proses hukum dengan menerapkan pasal sangkaan pasal 170 ayat (1) Jo. pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,“ ujarnya.
Kapolres juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat supaya koperatif membantu Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“Saya menghimbau kepada semua penyidik yang bertugas pada Polres maupun Polsek jajaran agar ketika menangani perkara baik itu dalam penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres.(LB.01)







