Bhabinkamtibmas Hadir di Desa, Sambangi Warga dan Melayani Dengan Penuh Iklas
Tepa, Lintas-Berita.com_ Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi Pulau Babar sebelah Barat, Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Program kerja yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. Meyoka hadir di Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat siang (04/08/2023).
Bhabinkamtibmas kali ini bertemu dengan warga mengangu komunikasi dan bertemu secara langsung dengan warga serta menerima informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas mengingatkan warga untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing dalam memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024, ia mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menjenguk seorang janda lansia Ny. Yubelina Mapusa dan menyerahkan bantuan berupa 1 karung beras sebagai ungkapan kepedulian Polri terhadap warga, dengan harapan semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan hidupnya.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, “ Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa dalam menjalankan program Pembinaan Masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, “ Seorang Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya wajib mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dimana telah diamanatkan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“Pimpinan Polres MBD berharap, terkait bantuan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas adalah semata-mata sebagai ungkapan kepedulian Polri terhadap masyarakat ekonomi lemah, kiranya dengan pemberian bantuan tersebut dapat meringankan beban hidup warga. Polri tetap beroptimis untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat akan bersimpati serta menaruh kepercayaan yang sungguh kepada kinerja Polri,”tutup Kasi Humas.(LB.01)