Permaha Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Tiakur, Lintas-Berita.com,- Upaya Penyidik Satuan Reskrim Polres MBD dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, berbagai persoalan hukum yang telah dilaporkan oleh masyarakat tengah ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkapkan secara terang benderang terjadinya suatu peristiwa.

Kini Penyidik diperhadapkan dengan adanya upaya penyelesaian kasus terkait adanya laporan dari korban berinisial Y.A dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang miliknya yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial H.P.P, S.H, yang disangkakan dengan pasal Primer 378 Subsider 372 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/60/2023/SPKT/POLRES MBD, tanggal 23 September 2023.

Berbagai upaya telah dilakukan penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sampai pada pentahapan pemeriksaan saksi ahli pidana serta dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap tersangka H.P.P, S.H dilakukan secara intensif oleh Penyidik sampai pada puncaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan atas dirinya diruang penyidik Sat Reskrim Polres MBD kurang lebih 2 jam, selepas itu tersangka dilakukan penangkapan kemudian diperiksa kesehatannya oleh Dokkes Polres MBD hasilnya kondisi tersangka dalam keadaan baik dan sehat.

Tersangka H.P.P, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan karena keadaannya dan perbuatannya diduga keras sebagai pelaku tindak pidana sehingga secara resmi penyidik menahan tersangka dan menjebloskan kedalam penjara Rutan Polres MBD dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/RES 1.11//2024/Satreskrim, tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 Wit pada Kamis siang (29/20/2024).

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap tersangka H.P.P, S.H telah sesuai dengan aturan pelaksanaan sebagaimana dalam KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Pebruari 2024 s.d tanggal 19 Maret 2024.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Pimpinan menekankan bahwa upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh penyidik tetap dilakukan secara profesional serta mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP terkait tata cara melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, pemberkasan sampai dengan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri MBD.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik berupaya untuk merampungkan berkas perkara dan akan dilimpahkan Tahap I ke Kejaksaan Negeri MBD dalam waktu dekat, apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai Penyerahan Tahap I, Jaksa Peneliti akan meneliti berkas perkara selama 14 hari dan apabila waktu yang ditentukan ternyata Berkas Perkara belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi sehingga tidak menutup kemungkinan masa penahanan tersangka dapat diperpanjang lagi.

“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres MBD dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.(LB.01)