Kapolda Maluku Diminta Proses Hukum Terhadap Roy Jacob dan Vinna Tondang

Ambon, Lintas-Berita.com,– Pengacara dan Konsultan hukum, Petra Latuwe SH telah menyampaikan laporan ke Polda Maluku untuk proses hukum terhadap Roy Jacob dan vinna Tondang.

” Saya menyampaikan laporan kepada Polda Maluku untuk proses hukum terhadap Roy Jakob dan vinna Todang karena, keduanya melakukan penghinaan melalui facebook terhadap orang dan masyarakat Seram,” jelas Hatuwe kepada wartawan di Ambon, kemarin (02/04/24).

Hatuwe mengatakan, Roy Jacob dan vinna Tondang menghina orang seram dengan kata kata yang tidak manusiawi melalui facebook.” Bayangkan mereka berdua bisa mengatakan orang seram kasta badaki. Saya kira tiap orang dihina pasti tidak merasa puas. Apalagi disampaikan melalui facebook, semua orang bahkan dunia digital tau,” kesalnya.

Senada dengan Hatuwe,
Praktisi Hukum dan konsultan, Alfaris Laturake SH, Mcl menandaskan, persoalan penghinaan terhadap orang Seram telah dilaporkan ke Polda Maluku untuk proses hukum terhadap oknum Roy Jacob dan vinna Tondang .

” Saya bersama teman pengacara telah melaporkan Bapak Roy dan Ibu vinna ke Polda Maluku untuk proses hukum karena mereka bedua melakukan penghinaan pada masyarakat orang Seram melalui akun facebook,”tegasnya.

Dikatakan, bentuk penghinaan yang disampaikan keduanya sangat tidak bermoral, bahkan harkat dan martabat orang seram dihina dan dijelekan.”Bayangkan kedua oknum tersebut ( Roy dan vinna) bisa berkata bahwa orang seram kasta Badaki melalui akun facebook, ” ingatnya seraya mengatakan, permasalahan ini akan diproses sesuai aturan ketentun hukum yang ada.

Terkait laporan tersebut kami menganggap bahwa ujaran kebencian itu tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ,maupun surat Edaran KAPOLRI No SE/6/X 2015 tentang penanganan ujaran Kebencian ataupun Jo Pasal lain pada pasal 45a ayat 2 Jo pasal 16.Jo Pasal 4 huruo (B)angka 1 Undang-undang No.49 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Ketentuan dengan Penghinaan suku Ras, Gama.

Alfaris juga menambahkan” sebagai anak seram kami merasa terpanggil,dan tidak ada jaringan atau siapa yang menungan ini, sebagai anak seram lahir dan dibesarkan dari Pulau Seram, kepada pihak-pihak orang yang secara sengaja telah merendahkan harkat dan martabat Suku Seran ,bahwa tindakan penghinaan ini sudah tersebar melalui media sosial atau fecebook , yang secara langsung dilihat dan dibaca oleh publik dunia sosial.

Kami berharap kiranya persoalan ini dapat ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Maluku, untuk mensuport supaya pengaduan ini dapat berjalan lancar, dan pihak-pihak yang merendahkan dan menjatuhkan harkat dan martabat suku seram kiranya dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.(LB.04).