DPC Partai Hanura Perpanjang Masa, Pengembalian Formulir Bacalkada

Tiakur, Lintas-Berita.com,- Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat Maluku Barat Daya memutuskan memperpanjang masa pengembalian formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada) dan bakal calon wakil kepala daerah Tahun 2024.

Tahapan menuju Pilkada serentak 27 November 2024 itu diperpanjang Partai Hanura atas kesepakatan bersama fungsionaris DPD,DPC maupun tim penjaringan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Tim Penjaringan DPC Partai Hanura kabupaten MBD, Musa Soplera mengatakan, masa perpanjangan pengembalian formulir berlaku selama Lima hari terhitung dari tanggal 3 hingga 8 Mei 2024.

Menurutnya, proses ini hanya berlaku untuk pengembalian formulir pendaftaran. “Hanya pengembalian bagi mereka yang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran di Partai Hanura,” jelasnya.

“Jadi sambil kita siapkan proses yang lain. Yang pasti sesi pendaftaran hanya berlaku lima hari terhitung dari Kamis hari ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Partai Hanura resmi membuka penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada Bacalkada yang belum mengembalikan formulir pendaftaran. Misalnya seperti Bacalkada Anos yermias (A.Y), Hendrick Christian (H.C) dan pasangan BTN-ARI.(LB.01)

Exit mobile version