Terlibat Korupsi, Kejari MBD Tahan Mantan Bendahara DPRD dan Kades Tutuwawang

Tiakur, Lintas-Berita.com,– Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan mantan Bendahara DPRD Kabupaten MBD berinisial SOL dan Kades Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur berinisial YE sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kabupaten tersebut.

SOL dan YE menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh Tim Jaksa yakni, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, dan Raymond Hendriksz di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, pada Selasa (2/7/2024).
Keduanya dijerat dua kasus tipikor yang berbeda, dan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan SOL dan YE kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, serta digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, mengatakan SOL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 SP Penahanan Nomor Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Sedangkan YE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 Tanggal. 2 Juli 2024.

Menurut Kejari, tersangka SOL pada tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan untuk rapel gaji pegawai bulan November tahun 2012, dan kemudian permintaan tersebut disetujui Dinas keuangan dan aset daerah Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SPD2D Nomor: 505/SPD2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 juni 2013 senilai Rp851.900 (Delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).

Namun, faktanya terdapat kesalahan nilai atau nominal saat pemindahbukuan sehingga dana atau anggaran yang masuk ke rekening bendahara sekertariat DPRD MBD pada tanggal 24 Juni 2013, dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp851.900.000 (Delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka SOL selaku mantan Bendahara Sekertariat DPRD MBD, sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Kejari.

Selain itu SOL juga melakukan transfer sejumlah dana ke rekening pribadinya sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggujawabkan dan menjadi kerugian negara mencapai Rp577.916.502 (lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus dua ribu).

Tersangka SOL sebagai petugas wajib pungut pajak juga tidak menyetor seluruh pajak yang telah dipungut meliput objek PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut, pada tahun 2012 senilai Rp222 juta lebih, tahun 2013 Rp276 juta lebih dan di tahun 2014 senilai Rp111 juta lebih.
“Sehingga total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan tesangka SOL senilai Rp611 juta lebih.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan laporan hasil audit (LHA) perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) di mana pokok dari hasil audit yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp1,188 miliar.

Sedangkan untuk kasus perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, MBD tahun 2017 sampai 2019, ternyata tersangka YE tidak pernah membentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekertaris Desa, Kaur dan Bendahara Desa.
Perangkat Desa yang diangkat oleh YE selaku Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

YE selaku Kades Tutuwawang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan pertanggungjawaban dilakukan secara sepihak, sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program atau kegiatan Desa Tutuwawang tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.

Keuangan Desa Tutuwawang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dalam fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan atau direalisasikan tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan, fiktif, terdapat markup atau penggelembungan.

Hal-hal tersebut meliputi terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp1,121 miliar. Terdapat belanja fiktif terutama untuk pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat dan belanja pemberdayaan masyarakat sebesar Rp522,844 juta, serta belanja pasar sebesar Rp20 juta.

Selain itu, terdapat pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366,192 juta, belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ sebesar Rp232,5 juta.

Kejari menegaskan, selaku Kades Tutuwawang, YE tidak transparan, efektif, efisien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang berdampak terjadi penyimpangan dan terindikasi kerugian negara atau daerah dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp1,262 miliar.

Dia menambahkan, indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan laporan hasil audit investigasi inspektorat Kabupaten MBD nomor 700/lhp-pems-us/07/2020 tanggal 26 September 2020.

“Karena itu YE ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kejari Hery Somantri.(LB.Tim)