Tiakur, Lintas-Berita.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Barat Daya (MBD) resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, ke Polres MBD. Laporan ini diajukan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran informasi bohong yang diduga dilakukan oleh Lukman Edy.
Ketua DPC PKB MBD, Nyongki Ditielobit, menyatakan kepada wartawan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah mempertimbangkan dampak serius dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy. “Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh mantan Sekjen PKB sangat bertolak belakang dengan karakter Ketua DPP PKB, Gus Muhaimin. PKB sangat transparan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam rekomendasi calon kepala daerah yang diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPC,” ungkap Nyongki saat ditemui di Sekretariat DPC PKB MBD, Senin (12/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nyongki didampingi oleh sejumlah petinggi PKB MBD, termasuk Sekretaris DPC PKB MBD Karel Helnia, Wakil Ketua Rosanti Maulekilela, Sekretaris Dewan Syuro sekaligus Penasehat, Markus Jefri Palpialy, serta anggota DPRD terpilih, Zeth Oskar Faumasa.
Menurut Nyongki, Gus Muhaimin sebagai Ketua DPP PKB selalu mengedepankan prinsip transparansi dan tidak menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, khususnya dalam proses pemberian rekomendasi untuk calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sekretaris DPD PKB MBD, Karel Helnia, membenarkan langkah hukum ini kepada Pelopor Wiratama melalui telepon selulernya, Senin (12/8/2024). “Betul, kami telah melaporkan mantan Sekjen ke Polres MBD,” ujarnya singkat.
Adapun laporan ini mengacu pada ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Lukman Edy telah memicu berbagai reaksi baik dari internal maupun eksternal PKB. Menurut Karel Helnia, seluruh pernyataan tersebut telah diklarifikasi oleh pihak PKB dan dinyatakan tidak berdasar.
“Laporan ini adalah langkah hukum yang kami ambil untuk melindungi kehormatan dan integritas partai,” pungkas Helnia.(LB.01)