Tiakur, Lintas-Berita.com,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sukses menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD Tahun 2024. Guna mengukuhkan komitmen untuk menjaga tahapan kampanye berjalan dengan damai, lancar dan tertib di bumi Kalwedo. Yang berlangsung di ruko Tiakur, Selasa (24/09/24).
Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay dalam sambutannya menyampaikan Deklarasi KampanyeDamai ini sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur tentang kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai masa tenang.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur kampanye dimulai pada Tanggal 25 September 2024 hingga berakhir Tanggal 23 November 2024.
Selain itu, kegiatan Deklarasi Kampanye Damai ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan dan meneguhkan komitmen bersama khususnya bagi pasangan calon, partai pengusung, tim kampanye dan seluruh masyarakat guna mendukung pelaksanaan kampanye berlangsung dengan aman dan damai. Inilah menjadi point penting sehingga Deklarasi Damai ini dilaksanakan.
Terhitung sudah durasi kampanye ini berlangsung selama kurun waktu 60 hari. Olehnya KPU Kabupaten MBD merasa penting untuk melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai saat ini. Karena, prinsipnya KPU Kabupaten MBD sejak awal tahapan ini berkomitmen bahwa menjaga seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten MBD berlangsung dan dilaksanakan dengan aman dan damai.
Secara kelembagaan baik itu KPU Kabupaten MBD bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten MBD berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya. Memberlakukan semua dengan adil tanpa harus membeda-bedakan.
Terhitung sudah sejak hari ini, 63 hari lagi menuju pada waktu pemungutan suara Tanggal 27 November 2024. Secara khusus Ia mengatakan bahwa KPU maupun Bawaslu Kabupaten MBD tidak dapat melaksanakan seluruh tahapan ini sendiri.
Deklarasi Kampanye Damai ini dilaksanakan juga agar masyarakat dapat mengetahui dan mendengar bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak bukan hanya menjadi tanggangjawab KPU dan Bawaslu kabupaten MBD semata.
Tetapi menjadi tanggungjawab bersama seluruh stekholder dan masyarakat. Karena ini pesta demokrasi semua, sehingga sudah seharusnya dijaga untuk kedamaian di bumi bertajuk Kalwedo ini.
Oleh karena itu, Ia mengajak semua guna menyatukan visi bersama dalam mendukung seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten MBD agar terlaksana dengan sukses, aman, damai, tertib dan kondusif. Mari jadikan Pilkada serentak ini sebagai perayaan demokrasi yang tidak hanya memilih pemimpin tetapi mengukuhkan komitmen pada nilai-nilai persatuan dalam suasana perdamaian sebagai sesami orang basudara di bumi MBD.
Acara dilanjutkan dengan Ketua KPU Kabupaten MBD membacakan naskah deklarasi damai diikuti oleh pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye. Kemudian penandatanganan naskah Deklarasi Kampanye Damai.
Kemudian Pangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengambil dan saling mengikat satu dengan lain menggunakan kain tenun khas daerah. Diujung acara KPU Kabupaten MBD juga memberikan cendera mata “Gapi” sebagai simbol Jaga Pilkada kepada pasangan calon. (LB.01)