AMBON, Lintas-berita.com – Pemerintah Kota Ambon resmi menggelar Konsultasi Publik Tahap II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sekaligus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (05/08/26).
Konsultasi publik ini dihadiri para kepala desa, raja, perangkat pemerintah negeri se-Kota Ambon, jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan strategis untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Ambon agar lebih komprehensif, terarah, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penataan ruang yang baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, aman, dan memiliki kualitas lingkungan yang lebih baik.
“Ambon tidak boleh terus berkembang tanpa arah. Setiap pembangunan harus direncanakan secara matang agar kota ini tumbuh dengan tertata dan tidak menghadirkan kawasan-kawasan yang kumuh,” tegas Bodewin.
Ia mengakui, pemanfaatan ruang di Kota Ambon saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah kawasan berkembang tanpa pola yang jelas sehingga memunculkan persoalan lingkungan, seperti pencemaran sungai, penumpukan sampah, hingga penurunan kualitas kawasan perkotaan.
Bodewin juga menyoroti semakin terbatasnya lahan di kawasan pusat kota. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mulai mengarahkan pengembangan wilayah ke kawasan-kawasan baru di luar pusat kota dengan tetap mengedepankan perencanaan yang matang dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pengembangan kawasan baru harus dipersiapkan sejak awal agar tidak mengulang persoalan yang sama dan melahirkan kawasan yang tumbuh secara liar,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung kondisi penataan ruang di kawasan Batu Merah yang masih memerlukan perhatian serius. Permukiman yang berkembang di bantaran sungai dan kawasan muara, menurutnya, menjadi gambaran pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, Wali Kota mengingatkan pentingnya menyelaraskan seluruh program pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kota agar berjalan searah dan tidak saling bertentangan.
Ia berharap seluruh peserta konsultasi publik dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga dokumen KLHS dan revisi RTRW Kota Ambon mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjadi pedoman dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertata di masa mendatang.
“Melalui penataan ruang yang baik, terencana, dan terpadu, kita ingin mewujudkan Kota Ambon yang rapi, bersih, nyaman, berkelanjutan, serta menjadi kota yang membanggakan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (LB.04)







