Hakim Kabulkan Permohonan Pra Peradilan Lona Parinussa

Hakim Kabulkan Permohonan Pra Peradilan Lona Parinussa

Ambon, Lintas-Berita.com,- Hakim tunggal pra Peradilan kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, antara kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selaku termohon mengabulkan permohonan Lona Parinussa (pemohon).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Deddy Sahusilawane dalam sidang yang digelar Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.

Pada sidang tersebut pemohon di wakil kuasa hukumnya yakni, Johan Melky Darmapan, Lieberth Riano Huwae, Dewinta Isra Wally, Victor Ratuanik, Suherman Ura, Mohamad Isa Siloinjanan, Julians Jansen Yacson Wenny dan Jhon Michaele Berhitu.

Dalam amar putusannya hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan menyatakan penetapan pemohon selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon oleh termohon adalah tidak sah.

Hal tersebut lantaran bahwa Terbukti dipersidangan tentang Surat Panggilan yang diberikan kepada Saksi Saksi yang telah diperiksa sebagaimana keterangan dari Saksi yang diajukan oleh termohon Bahwa Surat Panggilan disampaikan Melalui Pesan Whatshaap dan disesuaikan dengan Alat Bukti yang diajukan oleh Pemohon yang dimana Surat Panggilan dikirim melalui Pesan Whatshap Oleh Petugas Kejaksaan yang bernama Rifani.

hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan sebagaimana diatur didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 227 ayat 1,2,dan 3. tindakan Termohon yang melakukan panggilan melalui sarana Whatshaap dapat dinyatakan bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan TIDAK SAH dan Batal demi hukum.

Ditambahkan, Terbukti di Persidangan tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B 02/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B 02/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang lahir dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun 2023 tidak diberikan kepada Pemohon dan diberikan kepada Saksi Stendy Samkay yang diajukan oleh Termohon.

bahwa Keterangan Saksi Stendy Samkay menerangkan bahwa saksi menerima SPDP di Sekolah Dasar Negeri 2 yang berdekatan dengan SMP Negeri 9 Ambon pada tanggal 24 Juni 2024, saksi juga menerangkan SPDP tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bukan kepada Pemohon sebagai subjek hukum dan Tembusannya ditujukan kepada Sekolah Menegah Pertama Negeri 9 Ambon.

Keterangan Saksi Stendy Samkay berdasarkan fakta persidangan telah dicocokan dengan alat bukti Termohon yang dimana alat bukti Termohon tersebut Tanda Terima Surat SPDP diterima oleh Saksi Stendy Samkay pada tanggal 24 Juni 2024. Bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap didalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas sangat terang dan jelas tindakan Termohon bertentangan dengan Ketentuan sebagaimana diatur didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/ PUU-XIII/ 2015, tertanggal 11 Januari 2017.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan pemohon yang tidak pernah menerima SPDP dari termohon, terhadap tindakan Termohon sangat Terang dan Nyata dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/ PUU-XIII/ 2015, tertanggal 11 Januari 2017 yang dalam Amar Putusannya pada point 2 telah sangat jelas dan terang disebutkan bahwa SPDP wajib diberikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/ Pelapor, sehingga SPDP yang tidak diberikan oleh Termohon kepada Pemohon adalah bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan TIDAK SAH dan Batal demi hukum.

Pada bagian lain kesimpulannya pemohon mengatakan. Terbukti dalam Fakta Persidangan berdasarkan Keterangan Saksi Saksi yang diajukan oleh Termohon yakni Endang Anakoda, S.H., M.H dan Beatrix Nofi Temar, S.H memberikan Keterangan bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/Q.1.10/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024 hanya berdasarkan keterangan saksi saksi dan surat surat berupa kwitansi dan dokumen, sedangkan untuk ahli yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara belum diperiksa lantaran termohon masih mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Bahwa terhadap fakta fakta persidangan yang telah diuraikan diatas, tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/Q.1.10/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang termuat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kata “Dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bertolak dari fakta fakta tersebut, maka hakim tunggal dalam perkara ini memutuskan. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun 2023, tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri LONA PARINUSSA (Pemohon) yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 terhadap dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum.

Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Semua Alat Bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan. Serta membebankan biaya perkara kepada termohon sebanyak nol rupiah.(LB.Tim)