Ambon, Lintas-Berita.com,-Rekan MI ,Patrik Papilaya ,divonis selama satu Tahun dan dua bulan penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik,
menghina Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur. G. Watubun dengan akun tiktoknya. Senin, (11/11/24).
Sebagaimana yang tercantum pada pasal 27 ayat (3) Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan Pasak 433 Kitab Undang Undang Hukum Puna (KUHP) atas pencemaran nama baik dan penghinaan di TitTok
Pencemaran nama baik melalui media sosial,seperti TikTok, merupakan delik aduan .Artinya proses hukumnya harus diawali dengan laporan langsung dadi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan pembacaan tuntutan terhadap Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.
JPU menilai Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi dalam tuntutannya
Kemudian barang bukti HP dalam persetujuan negara dan barang bukti plus dan sebagainya Itu dirampas untuk dimusnahkan
Lebih lanjut kata kasih Pengkum Ardi dalam putusan hari ini, putusnya satu tahun denda 5 juta subscriber 4 bulan kurungan sedangkan barang bukti HP dan plusnya di rampas dan di musnakan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000
Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan. tutup (LB.04)