DPRD Maluku Keluarkan Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur Tahun 2024

DPRD Maluku

Ambon, Lintas-Berita.com, – DPRD Maluku mengeluarkan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (28/4/2025).

Rekomendasi DPRD dengan Nomor: 900.1.15.1 itu dibacakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Halimun Sahulatu yang menegaskan, evaluasi terhadap LKPJ dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD diantaranya menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pembacaan rekomendasinya, Pansus DPRD mengemukakan sejumlah poin penting. Salah satunya terkait realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp3,08 triliun dari target Rp3,27 triliun.

DPRD mendorong Pemprov untuk memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang mempertimbangkan luas laut sebagai komponen penting, serta meningkatkan koordinasi dalam pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp651,83 miliar dari target Rp834,65 miliar juga menjadi perhatian. DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber PAD, melakukan reward and punishment kepada OPD, serta mengupayakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terkait belanja daerah, realisasi anggaran tahun 2024 tercatat melebihi anggaran yang direncanakan, yaitu Rp3,23 triliun dari target Rp3,17 triliun. DPRD menilai hal ini menunjukkan kurang optimalnya perencanaan keuangan, dan meminta perencanaan belanja lebih objektif ke depan.

Dari sisi capaian indikator kinerja utama (IKU), hampir semua target belum tercapai. Antara lain, Indeks Reformasi Birokrasi hanya tercapai 65,12 persen dari target 72,5 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,40 persen dari target 73,80 persen, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih di atas target.

Karena itu, DPRD mendesak Pemprov Maluku untuk memperkuat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar target-target pembangunan dapat dicapai lebih maksimal pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rekomendasinya, DPRD juga menyoroti persoalan hutang pihak ketiga yang membebani APBD, dan meminta Gubernur untuk segera mengambil langkah penyelesaian konkrit.

Selain itu, DPRD merekomendasikan pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon dengan skema bagi hasil, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Aktivitas bongkar muat hasil perikanan secara ilegal di wilayah perairan Maluku, juga menjadi sorotan. DPRD meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap praktik alih muat kapal di laut yang merugikan pendapatan daerah.

DPRD juga menekankan perlunya perencanaan pembangunan daerah yang lebih terukur dan sinkron antar OPD, serta mendorong penguatan upaya pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui koordinasi yang lebih erat antara Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI.

“Kami berharap pemerintah daerah sungguh-sungguh menindaklanjuti pokok-pokok rekomendasi ini untuk perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku,” tegas Halimun Sahulatu di akhir pembacaan rekomendasi. (LB-04)