Tiakur, Lintas-Berita.com, – Unit Reskrim Polsek Babar Timur, Polres Maluku Barat Daya (MBD) menuntaskan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Yohanis Masawunu terhadap korban Rivaldo Ubleeuw. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
Kepala Satuan Reskrim, Polres MBD Iptu Boyke Nanulaita, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (21/5/2025) membenarkan penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur telah merampung proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana penganiayaan, dan melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejari MBD.
“Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai dengan mekanisme proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP,” ujar Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan diperlukan minimal dua alat bukti yakni, keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat (Visum et Repertum Luka) sebagaimana tersirat didalam pasal 184 KUHAP,” terang Kasat Reskrim.
Tim penyidik telah berupaya optimal menangani perkara pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Yohanis Masawunu terhadap Rivaldo Ubleeuw, sebagimana termuat pada paporan polisi Nomor: LP/B/1/II/2025/SPKT/Polsek Babar Timur/Polres MBD/Polda Maluku, tanggal 19 Pebruari 2025.
Menurutnya, pada tahapan penyelidikan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum dengan mendatangi TKP, memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun terduga pelaku.
Dari semua keterangan itu dilakukan evaluasi terhadap keterangan korban, saksi-saksi, terlapor maupun alat bukti surat guna disimpulkan apakah benar terjadi suatu peristiwa pidana ataukah tidak.
Sesuai bukti dan fakta yang diperoleh penyidik bahwa benar adanya peristiwa pidana tersebut, sehingga proses ditingkatkan ke penyidikan, sehingga status Yohanis Masawunu ditingkatkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Tersangka Yohanis Masawunu disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur Kejari MBD pada Jumat (16/5/2025),” ujar Kasat Reskrim.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, mengapresiasi kinerja Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur yang menangani proses penyidikan tindak pidana penganiayaan secara profesional, trasparan dan berkeadilan.
“Proses penyidikan tindak pidana oleh Satreskrim Polres MBD dan jajarannya lebih mengutamakan penerapan azas Equality before the law dengan memperlakukan hak yang sama bagi semua orang di muka hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejari MBD, di mana berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Peneliti tentang kelengkapannya, baik syarat materil maupun formil, dan apabila belum terpenuhi maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“Kami mengimbau kepada seluruh penyidik baik pada Satuan Reskrim Polres MBD maupun jajarannya agar ketika menangani perkara harus mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional, sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat,” tutup Kapolres. (LB-01)







