Bea Cukai Gagalkan Peredaran 27 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Pulau Seram

Ambon, Lintas-berita.com, – Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon menggagalkan peredaran sebanyak 27.092 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai di Pulau Seram, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.

“Nilai total barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp40,3 juta, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp26,3 juta,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Wasis Jatmika, Selasa di Ambon, (15/7/2025).

Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu berhasil diamankan dari dua penindakan terpisah di Pulau Seram, Maluku.

Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari tim intelijen. Operasi pertama dilakukan pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Petugas melakukan operasi pasar dan menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Temuan ini dikembangkan ke distributor utama di wilayah Waisarisa,” ungkap Wasis Jatmika.

Tak lama berselang, informasi ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Ambon yang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal dalam penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.

“Kasus ini kami selesaikan menggunakan pendekatan Ultimum Remedium dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai. Dari penindakan ini, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp60,8 juta,” terang Wasis.

Ia pun menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan dan sinergi antarkantor Bea Cukai bisa memberikan hasil nyata. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan konsumen dan mendistorsi persaingan usaha yang sehat. (LB-04)

Penulis: Jastin WEditor: Jay Adrian