MBD Terapkan Dua Sistem Digital Baru Untuk Perkuat Tata Kelola Aset dan PAD

Sistem Digital

Tiakur, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meluncurkan dua sistem digital baru untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dua inovasi itu adalah aplikasi e-MBLB, yang digunakan untuk pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, serta SPARTA-BMD, platform pencatatan dan pengawasan barang milik daerah.

Peluncuran kedua sistem itu dilakukan dalam High Level Meeting Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah, serta sosialisasi pembayaran pajak MBLB, di kantor Dinas PUTRPKP, Rabu, 3 Desember 2025.

Inovasi ini digagas oleh dua peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVII, yaitu Ramena F. Letelay dan Masran Suade.

“Peluncuran dua sistem sistem elektronik untuk mengelola aset dan memperkuat penerimaan daerah ini menandai babak baru program digitalisasi layanan publik yang diterapkan di MBD,” kata Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily.

Wabub menyatakan sistem SPARTA-BMD dirancang agar seluruh pengelolaan aset dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terintegrasi. Melalui platform ini, proses pencatatan, pengendalian, dan pelaporan aset bisa dilakukan dalam satu sistem yang mudah diakses.

“Platform ini mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan memperkuat reformasi tata kelola aset daerah secara menyeluruh,” kata Kilikily.

Sedangkan sistem e-MBLB memungkinkan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan dilakukan sepenuhnya secara non-tunai. Integrasinya dengan perbankan dan sistem pendapatan daerah, diharapkan menekan potensi kebocoran penerimaan serta mempermudah wajib pajak dalam bertransaksi.

Pelaksana Harian Kepala Cabang Bank Maluku-Malut, Moses Batlayeri, menyatakan lembaganya siap mendukung perluasan layanan digital pemerintah daerah. Bank tersebut sebelumnya telah menerapkan berbagai kanal pembayaran non-tunai untuk layanan rumah sakit, pasar, parkir, hingga retribusi pariwisata.

“Kami juga menghadirkan solusi MPOS untuk pembayaran pajak MBLB yang hari ini mulai digunakan,” ujar Batlayeri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah MBD, Johana V. Johansz, menambahkan bahwa digitalisasi transaksi pemerintah menjadi langkah penting mewujudkan kemandirian fiskal. Sistem non-tunai ini, menurut dia, membuat proses penerimaan dan pengeluaran daerah lebih efisien dan transparan.

Upaya digitalisasi itu juga memperkuat validasi data transaksi, mengurangi biaya operasional, dan memudahkan pengawasan pendapatan.

Johansz mengatakan perubahan sistem ke transaksi elektronik menjadi keharusan untuk menutup peluang kebocoran pendapatan dan mempercepat layanan publik.

Implementasi program digital tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Melalui regulasi itu, tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen untuk pajak daerah serta tambahan opsen pajak provinsi 25 persen dari pokok pajak terutang.

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah mencatat sejumlah capaian selama 2025, seperti penguatan jaringan telekomunikasi melalui BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital, perluasan kanal pembayaran bekerja sama dengan BRI, serta pemanfaatan SP2D online yang terhubung langsung dengan bank RKUD.

Meski begitu, beberapa hambatan masih ditemui, terutama terbatasnya kompetensi SDM, rendahnya minat masyarakat menggunakan layanan non-tunai, serta belum meratanya akses perbankan di desa dan kecamatan. Kapasitas jaringan internet yang masih minim juga menjadi tantangan utama.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah menghadirkan perangkat MPOS yang dapat merekam seluruh transaksi pajak MBLB secara digital, menyimpan data pembayaran otomatis, dan menyediakan dashboard pemantauan real-time bagi pimpinan daerah. (LB-01)