Pemkab MBD Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Bupati Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris

Tiakur, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Jumat (21/8/2026).

Penyerahan santunan berlangsung di Balai Desa Kaiwatu dan dilakukan langsung oleh Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, kepada ahli waris almarhum Yohanis Adriens Soebaidi, seorang pekerja yang berprofesi sebagai sopir dan meninggal dunia pada 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten MBD, Yeni K. Mozes, pimpinan perangkat daerah terkait, Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten MBD, Kepala Desa Kaiwatu, perwakilan masyarakat, peserta program, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Benyamin Th. Noach mengatakan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten MBD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja seperti petani, nelayan, buruh, sopir, tukang ojek, maupun pekerja mandiri memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Sejak periode pertama pemerintahan, salah satu program prioritas adalah memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan atau kematian terjadi. Karena itu, pekerja rentan perlu memiliki jaminan agar ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Bupati.

Bupati juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan untuk tidak hanya mengandalkan kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah, tetapi mulai mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Petani, nelayan, buruh, sopir dan pekerja mandiri juga bisa memiliki jaminan sosial. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

Berdasarkan laporan Kepala DPMPTSP MBD, pada 2025 tercatat sebanyak 8.523 pekerja rentan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara pada 2026, jumlah peserta tercatat sebanyak 8.502 orang, yang terdiri dari 4.144 peserta yang iurannya dibiayai melalui APBD, 4.078 peserta melalui Dana Desa, dan 280 peserta mandiri.

Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan sejak peserta melakukan perjalanan berangkat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang ke rumah, termasuk layanan pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja.

Sementara bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Selain santunan kematian, ahli waris juga berpotensi memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan ketentuan sesuai masa kepesertaan yang dipersyaratkan.

Bupati menegaskan, program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung kehilangan sumber penghidupan maupun kesempatan pendidikan bagi anak-anak ketika pencari nafkah meninggal dunia.

“Jangan sampai ketika orang tua meninggal, anak-anak harus berhenti sekolah. Kita ingin anak-anak tetap sekolah dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.

Bupati juga meminta masyarakat yang belum terdaftar agar segera mencari informasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan maupun perangkat desa.

Pemerintah Kabupaten MBD berharap perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus dilakukan sehingga semakin banyak pekerja rentan di wilayah MBD memperoleh perlindungan sosial serta ketenangan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.(LB.01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Lintas-berita.com