Ambon, Lintas-Berita.com, – Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menemui pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk membahas ketidakadilan Pemerintah Pusat terhadap daerah kepulauan, khususnya menyangkut hak pengelolaan kekayaan laut.
DPRD Kepulauan Aru dipimpin Ketuanya Feny Silvana Loy bersama para Ketua Fraksi bertemu Ketua DPRD Maluku benhur G. Watubun, dan pertemuan diantara mereka berlangsung di ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (26/5/2025).
Pertemuan itu dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Samal, serta sejumlah perwakilan fraksi.
Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy, mengungkapkan bahwa kebijakan pusat yang tidak berpihak membuat pendapatan daerah Aru anjlok drastis.
Padahal, Kepulauan Aru dikenal sebagai wilayah dengan potensi hasil laut yang melimpah, karena berada pada Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 yang mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur.
“Ironisnya Aru masih menyandang predikat daerah dengan kemiskinan ekstrim. Penghasilan utama dari sektor kelautan dan perikanan, tetapi karena banyak kewenangan ditarik ke pusat, sehingga Aru tidak mendapat keuntungan apa-apa,” katanya.
Feny Silvana Loy mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan Kepulauan Aru dari sektor perikanan dan kelautan bisa mencapai puluhan miliar, namun sekarang untuk mendapatkan Rp1 miliar saja sudah sangat sulit.
“Dari bulan Januari 2025 sampai sampai sekarang saja pendapatan dari sektor perikanan belum mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Tahun ini kemungkinan pendapatan dari sektor perikanan tidak mencapai Rp1 miliar,” tegasnya.
Feny berharap DPRD Maluku dapat menyurati DPRD kabupaten/kota lain di Maluku untuk bersama-sama menemui pemerintah pusat menyuarakan ketidakberpihakan di sektor kelautan.
Hal ini mendesak dilakukan sebelum revisi Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 disahkan DPR RI, khususnya oleh Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Kelautan.
“Kami harap audiensi ini menjadi awal perjuangan yang lebih besar dan terkoordinasi ke tingkat pusat,” katanya.
Ia menyoroti lemahnya perlindungan terhadap wilayah laut Aru yang rawan eksploitasi oleh kapal-kapal dari luar daerah, termasuk penangkapan telur ikan oleh kapal andon.
“Telur-telur ikan ditangkap bebas oleh kapal andon, sementara kebijakan nasional justru tidak memberi keuntungan bagi daerah penghasil,” tambahnya.
DPRD Aru menilai revisi UU Kelautan yang tengah disiapkan, menjadi momentum strategis bagi daerah kepulauan seperti Maluku untuk memperjuangkan skema pengelolaan laut yang lebih adil.
“Revisi ini harus memuat pasal-pasal yang memberi kewenangan lebih besar bagi daerah kepulauan agar PAD meningkat dan kemiskinan ekstrim bisa ditekan,” ujar Feny.
Sedangkan Ketua DPRD Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan yang dimotori oleh DPRD Aru.
Benhur Watubun menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Aru dalam memperjuangkan hak daerah atas kekayaan laut yang selama ini belum berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini langkah penting yang harus kita kawal bersama. Laut adalah kekayaan kita, tapi daerah justru tidak menikmati hasilnya,” tegas Watubun. (LB-04)







