Berdasarkan Hasil Evaluasi Ombudsmen Terhadap Kab Aru Mencapai Peningkatan 49,75-75,53 Persen

Ambon, Lintas-Berita.com,- Penilaian keparuan standar Publik berdasarkan hasil survei dari evaluasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Malaku , terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berhasil mencapai peningkatan signifikan dari 49,75% menjadi 75,53%,” hal ini disampaikan Muin Sogalrei kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Senin (26/2/24).

Dia mengatakan komitmennya untuk mempertahankan capaian tersebut dan berupaya mencapai 100% pada tahun 2024.ucapbya

Selain itu, pencapaian ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga hasil kerjasama seluruh jajaran.

” Dia juga menyampaikan bahwa ada dorongan dan kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh ombudsman, terutama terkait beberapa OPD.

Setelah kembali, kami akan berencana untuk membenahi pemerintah daerah dan melakukan evaluasi untuk melakukan rapat kerja bersama dengan seluruh OPD untuk menjaga penilaian ombudsman yang positif,”ungkapnya.

Terkait dengan pelayanan standar publik, wakil Bupati memberikan perhatian khusus pada Puskesmas dan OPD lainnya, yakni
Beberapa puskesmas dijadikan contoh untuk meningkatkan nilai penilaian, dan ini akan dijadikan inspirasi bagi OPD lain.

Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, Muin menegaskan pentingnya memberikan motivasi dan dorongan kepada seluruh OPD.

Dia menyampaikan bahwa peningkatan nilai akan menjadi fokus utama pada tahun 2024.

Sementara di tempat yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, membeberkan bahwa Sebelumnya, dari 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai, semuanya berada dalam nilai 45, menempatkan Kabupaten Kepulauan Aru di peringkat 4-7 di tingkat nasional.

“Melalui pendampingan yang dilakukan hari ini, tidak ada lagi OPD yang berada dalam zona merah,” ungkap Hasan.

Lanjut ” Hasan mengatakan, bahwa meskipun masih ada yang berada di zona kuning, tiga OPD, termasuk 2 Puskesmas dan satu Dinas Pendidikan, telah mencapai zona hijau.

Bahwa pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru.

ia menyampaikan apresiasinya atas komitmen yang sudah dibangun dan mengumumkan rencana penandatanganan MoU antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2024.

Mengenai dimensi penilaian, Hasan menyoroti dimensi output sebagai yang memberikan kontribusi tertinggi.

Ia mencatat bahwa kepuasan publik terhadap pelayanan OPD di Kabupaten Kepulauan Aru sangat baik, sementara dimensi pengaduan masih perlu perbaikan.

Ia mengakui bahwa meskipun website pengaduan sudah baik, perlu perhatian lebih terhadap orang yang bertanggung jawab, alur pengaduan, dan penyelesaian masalah.

Dia mengapresiasi fasilitas dan kompetensi SDM yang dianggap sudah baik.(LB.04)