Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon memastikan santunan kedukaan sebesar Rp2 juta tidak lagi mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 mulai 1 Agustus 2025.
Penyaluran bantuan tersebut kini hanya diberikan kepada ahli waris yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Jumat (1/8/2025), mengatakan kebijakan tersebut menandai berakhirnya pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang santunan kedukaan senilai Rp2.000.000.
“Pemberian santunan duka hanya kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujarnya seusai pertemuan bersama camat dan lurah se-Kota Ambon.
Menurut dia, pemerintah kota akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial melalui pemerintah kelurahan serta desa/negeri untuk memastikan ketepatan sasaran.
Ia menegaskan, warga yang berhak menerima santunan kedukaan adalah mereka yang masuk kategori ekonomi lemah atau tidak mampu dan telah tercatat dalam DTSEN.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Sosial Kota Ambon.
Pemerintah Kota Ambon meminta kepala desa, lurah, dan raja agar segera menyosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dalam proses pengajuan santunan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial serta memastikan program tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. (LB-03)







