DPRD MBD Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Rekomendasi LKPJ 2025

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini menjadi instrumen evaluasi untuk menekan peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Kamis, 3 April 2026. Forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sekretaris DPRD MBD, Djecky W. Laipiopa, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026 yang memuat rekomendasi atas pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah sepanjang 2025.

Wakil Ketua I DPRD MBD, Johand A. Mose, mengatakan pembahasan LKPJ telah dilakukan secara menyeluruh oleh komisi-komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah sebagai mitra kerja.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, DPRD tidak membentuk panitia khusus dalam pembahasan LKPJ. Evaluasi dilakukan langsung oleh masing-masing komisi sesuai bidang, dengan tujuan meningkatkan efektivitas sekaligus memperkuat peran pengawasan internal DPRD.

Hasil pembahasan komisi kemudian disinkronkan dalam rapat internal, sebelum disepakati seluruh fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Rekomendasi yang dihasilkan mencakup catatan atas pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik. DPRD berharap catatan tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kebijakan ke depan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menyatakan menerima rekomendasi tersebut sebagai bagian dari kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. (LB-01)