Tiakur, Lintas-berita.com, – Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kawasan Pasar Tiakur, Selasa, 21 April 2026, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di pusat aktivitas warga.
Layanan perpanjangan SIM tersebut dilaksanakan di ruko Pasar Tiakur yang juga difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik Satu Pintu. Kegiatan dipimpin oleh personel Satlantas, antara lain Briptu Indri Barends bersama satu anggota lainnya.
Pelayanan difokuskan pada perpanjangan SIM bagi pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Masyarakat yang datang mengikuti tahapan prosedur mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, hingga verifikasi data.
Selama kegiatan berlangsung, pelayanan berjalan tertib dan lancar. Warga terlihat memanfaatkan kemudahan akses layanan yang disediakan di lokasi yang dekat dengan aktivitas sehari-hari.
Kepala Satlantas Polres MBD Iptu Abdul Hafid Sychbutuh mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Dengan menghadirkan layanan di pusat aktivitas masyarakat, kami berharap warga tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Satlantas tersebut. Ia menilai inovasi layanan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel.
Budhi juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan terpadu melalui Mall Pelayanan Publik. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah dan terintegrasi,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk masa berlaku SIM.
Pelayanan ini diharapkan tidak hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya. (LB-01)







