DPRD MBD Kawal Pengalihan Status Sekolah Yayasan demi Cegah Krisis Guru

Sekolah Yayasan
Ketua Komisi II DPRD Maluku Barat Daya Remon Amtu melakukan rapat dengar pendapat bersama para Ketua Klasis se-Kabupaten MBD dan Ketua Majelis Jemaat se-Klasis Letti Moa Lakor di ruang paripurna DPRD MBD, Senin (8/6/2026).

Tiakur, Lintas-berita.com, — DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyatakan akan mengawal proses pengalihan status sejumlah sekolah yayasan menjadi sekolah negeri, sebagai upaya mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik yang berpotensi terjadi akibat rencana penarikan aparatur sipil negara (ASN) dari sekolah-sekolah swasta.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD MBD Remon Amtu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama para Ketua Klasis se-Kabupaten MBD dan Ketua Majelis Jemaat se-Klasis Letti Moa Lakor di ruang paripurna DPRD MBD, Senin (8/6/2026).

Menurut Remon, persoalan pendidikan yang dihadapi sekolah-sekolah yayasan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan proses belajar mengajar ribuan siswa di wilayah itu.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok tertentu,” kata Remon.

Ia menjelaskan, rencana penarikan ASN dari sekolah-sekolah yayasan berpotensi memengaruhi keberlangsungan pendidikan di puluhan sekolah swasta yang selama ini masih bergantung pada tenaga guru berstatus ASN.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sedikitnya 63 sekolah swasta di Kabupaten Maluku Barat Daya berpotensi terdampak kebijakan tersebut. Jumlah peserta didik yang terancam mengalami kekurangan tenaga pengajar mencapai 8.791 siswa.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah mencari solusi jangka panjang, salah satunya melalui pengalihan status sekolah yayasan menjadi sekolah negeri agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Remon mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak beberapa bulan lalu. Pada 11 Maret 2026, Komisi II DPRD menerima perwakilan Yayasan PGRI dan melakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah serta Dinas Pendidikan Kabupaten MBD.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyampaikan rencana penarikan ASN dari sekolah-sekolah yayasan, termasuk sekolah yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Protestan dan yayasan pendidikan lainnya.

Menurut Remon, pendidikan merupakan sektor strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.

“Sebagai wakil rakyat kami bertanggung jawab terhadap masa depan pendidikan anak-anak di Maluku Barat Daya. Pendidikan merupakan instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, Kabupaten Maluku Barat Daya masih menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di Provinsi Maluku. Karena itu, kebijakan yang berpotensi mengganggu akses pendidikan harus diantisipasi secara matang.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten MBD telah menyatakan kesiapannya untuk memulai proses pengalihan status pada salah satu sekolah di wilayah Kisar sebagai proyek percontohan. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan serupa di sekolah-sekolah yayasan lainnya.

DPRD MBD menilai penyelesaian persoalan pendidikan harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, yayasan, dan masyarakat agar hak belajar siswa tetap terjamin tanpa terganggu oleh perubahan kebijakan kepegawaian. (LB-01)