HUT ke-81 Maluku, Benhur Watubun Dorong Pembangunan Berkeadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Ambon, Lintas-berita.com,- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, ST., MH., menegaskan bahwa momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Maluku harus menjadi refleksi bersama untuk memperkuat pembangunan yang berkeadilan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat mendapat perlindungan.

Hal tersebut disampaikan Benhur dalam momentum peringatan HUT ke-81 Provinsi Maluku, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, perjalanan panjang Maluku selama 81 tahun telah menunjukkan berbagai capaian pembangunan yang patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Benhur menilai, usia 81 tahun merupakan usia yang cukup matang bagi sebuah daerah. Karena itu, capaian pembangunan Maluku semestinya dapat terlihat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antarpulau, serta sektor-sektor strategis lainnya.

“Berbagai capaian yang telah diraih, sebagaimana disampaikan Gubernur Maluku dalam pidatonya, patut kita apresiasi dan berikan penghargaan,” ujar Benhur.

Meski demikian, ia mengakui Maluku masih menghadapi berbagai ketertinggalan apabila dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Kondisi geografis sebagai daerah kepulauan menjadi salah satu tantangan yang membutuhkan pendekatan kebijakan pembangunan yang berbeda.

“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar Provinsi Maluku dapat keluar dari ketertinggalan dan mampu berdiri sejajar dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia,” katanya.

Benhur menegaskan, perjalanan Maluku selama 81 tahun tidak terlepas dari berbagai tantangan dan peluang. Karena itu, keberhasilan pembangunan ke depan sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Maluku.

“Tantangan masih menanti di depan dan harus kita hadapi bersama. Tantangan tersebut menjadi bagian penting dalam pergumulan seluruh masyarakat Maluku,” ujarnya.

Dorong Kebijakan Berpihak pada Daerah Kepulauan

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian DPRD Maluku adalah perubahan kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.

Benhur memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional. Namun, menurutnya, kebijakan nasional tetap perlu mempertimbangkan karakteristik Maluku sebagai provinsi kepulauan.

Karena itu, perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan, kata Benhur, harus terus dilakukan hingga dapat diwujudkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, regulasi khusus mengenai daerah kepulauan sangat penting untuk menciptakan pola pembangunan yang lebih adil, terutama dalam menjawab persoalan konektivitas, pelayanan dasar, biaya logistik, serta disparitas pembangunan antarpulau.

“Kita berharap perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang selama ini terus dilakukan dapat segera diwujudkan menjadi undang-undang,” katanya.

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

MIPP dan Blok Masela Harus Beri Manfaat bagi Maluku

Selain persoalan kebijakan fiskal dan daerah kepulauan, Benhur juga menyoroti sejumlah proyek strategis yang dinilai memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Maluku.

Ia mendorong percepatan realisasi Maluku Integrated Industrial Park (MIPP) sebagai salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.

Hal serupa juga disampaikan terkait pengelolaan Blok Masela yang kini telah memasuki tahap pembangunan fisik.

Menurut Benhur, kekayaan sumber daya alam Maluku harus dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

“Dalam proses tersebut, anak-anak Maluku harus menjadi tuan di negeri sendiri. Keterlibatan masyarakat Maluku tidak boleh dipisahkan dari seluruh proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah ini,” tegasnya.

Hak Masyarakat Adat Harus Dilindungi

Sejalan dengan berbagai agenda pembangunan tersebut, Benhur menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Maluku.

DPRD Provinsi Maluku, kata dia, akan terus mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan pembangunan maupun pengelolaan sumber daya alam tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta diatur dalam undang-undang.

“Atas dasar itu, mari kita terus berjuang agar negara memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Maluku,” pungkas Benhur.

Ia berharap momentum HUT ke-81 Provinsi Maluku tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, tetapi menjadi titik evaluasi sekaligus momentum untuk memperkuat persatuan dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan, inklusif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.(LB.04)

Penulis: Lely H Editor: Lintas-berita.com