Tiakur, Lintas berita.com_ Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, B. Rudi Hartoko, SH., MH melaksanakan launching Rumah Restorative Justice secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi Maluku DR. Undang mugopal, SH.MH. dan juga diikuti oleh semua satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Pelaksanaan Launching rumah Restorative Justice kepala kejaksaan negeri di dampingi oleh forkopimda kabupaten MBD serta pejabat kejaksaan negeri MBD yang berlangsung di Aula kantor kejaksaan negeri MBD. Senin, (28/03/22).
Menurut B.Rudi Hartoko, SH., MH bahwa, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Lanjut Hartoko mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dimasyarakat dan bertujuan agar penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku / keluarga pelaku, korban/keluarga korban tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif, sehingga hubungan dalam bermasyarakat/kekeluargaan harmonis kembali dan tidak adanya saling dendam di kemudian hari.
Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Dikatakannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya juga mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan dibentuknya rumah restorative justice di Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga permasalahan atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati MBD, Drs.Agustinus L.Kilikily, M.Si, Ketua DPRD Petrus Aswerus Tunay, Dadim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf Wira Muharommah, perwakilan Kapolres MBD AKP Soleiman, Kepala Desa kaiwatu dan selurah jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.(LB.01)







