IPP “Kedaluwarsa”, KPID MALUKU Hentikan Penyiaran Molluca TV

Ambon,Lintas-Berita,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku akhirnya menghentikan seluruh aktifitas penyiaran maupun radio dari Molluca TV dikarenakan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) telah selesai masa ijinnya dan belum diperpanjang (kedaluwarsa) terhitung dari tanggal 15 September 2021.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (22/09/2021) Ketua KPID Maluku, Mutiara D Utama mengatakan, alasan hingga KPID melakukan penghentian siaran Molluca TV karena, IPPnya telah berakhir pada tanggal 2 Ferbuari 2021 dan hingga saat ini belum diperpanjang.

“IPP dari Molluca TV sudah selesai dari tanggal 2 Ferbuari 2021 dan hingga saat ini belum diperpanjang,” ujar Mutiara.

Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”.Maka, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua lembaga penyiaran ( televisi dan radio) baik itu publik, swasta, komunitas dan berlangganan yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP termasuk Molluca TV.

Sebelumnya, KPID Maluku sudah dua kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku.

“KPID sudah dua kali memanggil direktur Molluca TV untuk melakukan klarifikasi IPP yang telah berakhir namun, jawaban maupun bukti masih berlaku tidak dapat ditunjukkan dan hanya memperlihatkan IPP tahun 2020 dan IZR tahun 2019,” ungkap Mutiara.

Olehnya, tambah Mutiara, untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir.

“Sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002,” terangnya.

Dijelaskannya, Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Atas dasar itulah maka, KPID Maluku mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siarannya yang menggunakan frekuensi radio karena tidak mengantongi IPP. Molluca TV baru boleh bersiaran lagi apabila sudah mengantongi IPP.
“Molluca TV wajib untuk menghentikan seluruh siarannya sebelum mengantongi IPP yang masih berlaku,” tegas Mutiara.(LB-01)