Tiakur , Lintas-Berita ,- Tidak menerima penetapan hukum yang diberikan oleh Satreskerim Polres MBD , Kuasa Hukum tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoaks) terkait dampak vaksin (GL) datangi Mako Polres Maluku Barat Daya (MBD).
Kedatangan kuasa hukum dimaksudkan untuk meminta pihak kepolisan agar melakukan penghentian penyidikan.
Kuasa hukum , Hernanto Permelai Permaha.SH usai memasukan Surat Permintaan Penghentian Penyidikan di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres MBD, Senin (20/9/2021) mengatakan. Kasus tindak pidana penyebaran berita bohong yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres MBD dinilai tidak tepat sasaran.
“ Untuk menetapkan seseorang bersalah dalam menyebarluaskan informasi, haruslah disertai oleh dampak maupun konsukuensi dari informasi tersebut,” kata Permaha.
Sementara itu lanjutnya , tindakan yang dilakukan oleh kliennya dalam hal ini tersangka sejauh ini belum berdampak langsung pada pelaksanaan vaksinasi yang menjadi salah satu satu program utama pemerintah dalam upaya pemberantasan virus Covid-19 yang masih mewabah di dunia.
Dikatakannya, ada beberapa poin penting yang menjadi dasar pengajuan SP3 oleh kami ke pihak Polres MBD, poin-poin tersebut antara lain. Konsekuensi dari postingan klien kami tidak menimbulkan kerugian bagi siappun baik secara personal maupun secara publik, faktanya hingga saat ini masyarakat khususnya masyarakat MBD masih melakukan progrram vaksinasi. Sedangkan salah satu unsur bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai penyebar berita bohong adalah dengan membuktikan dampak atau kerugian yang timbul dari pada informasi yang disebar.
Karena itu menurutnya , setelah melakukan analisis hukum serta kajian terkait informasi yang di-posting tersangka melalui akun FB pribadinya pada 27 Mei lalu. Maka proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap GL harus dihentikan secara hukum.
” Apa yang disampaikan klien kami merupakan kutipan artikel dari orang lain dan bukan dimaksudkan untuk menyesatkan , memprofokasi , membuat keonaran kepada pihak manapun. Disamping itu ungahan yang disampaikan klien kami sejauh ini tidak menimbulkan kerugian secara fisik maupun psikis bagi siapapun dan tidak berdampak membangkan peraturan vaksinasi oleh pemerintah,” ungkapnya.
Permaha menegaskan, berdasarkan surat edaran Kapolri no.SE/2/11/2021 tentang kesadaran berbudaya dan beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih , sehat dan produktif. Sebagai tanggapan terhadap permintaan Presiden agar Polri lebih selektif dalam menangani kasus dengan dugaan tindak pidana dalam ketentuan pidana UU ITE, maka seluruh anggota Polri diharapkan berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sehingga, dalam pengangan kasus dimaksud haruslah Satreksrim Polres MBD juga mempertimbangkan apa yang menjadi arahan pimpinannya dalam hal Kapolri dalam penegakan hukum. Dimana produk atau postingan yang dibuat tersangka bukanlah produk pikiran pribadi melainkan kutipan dari sebuah artikel mantan ketua saintis di firma vaksin pfizer. Bahkan tersangka telah melakukan permohonan secara langsung melalui akun FB pribadinya pada 1 Juni lalu.
Karena itu baginya, bukti-bukti yang dilampirkan penyidik dalam penetapan kasus tindak pidana penyebaran berita bohong tidaklah memenuhi unsur-unsur pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 , pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
” Sehubungan dengan itu maka perbuatan tersangka bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres MBD, oleh karena itu pihak penyidik dapat mempertimbangkan seluruh acuan dan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam surat permintaan penghentian penyidikan yang telah kami sampaikan. Sehingga penanganan kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang di Republik Indonesia” tegasnya. (LB-02)