AMBON, Lintas-Berita ,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku 23 september 2021, kembali mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV.
Penghentian Lembaga Penyiaran swasta Molluca TV dikarenakan Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP) telah berakhir pada tanggal 2 Februari 2021, dan belum ada IPP Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Berdasarkan siaran pers yang diterima , Jumat (24/09/2021) ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom mengungkapkan, langkah laporan ke Krimsus ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran (SPS) Molluca TV tanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
“KPID Maluku sudah 3 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV, untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta TIDAK ADA IPP YANG MASIH BERLAKU,” ujar Mutiara.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.
Langkah KPID Maluku saat ini, tambahnya, sebagai wujud Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.
Mutiara menjelaskan, untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir. Namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI, karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002.
“Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dengan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI,” ungkap Mutiara.
Olehnya, KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi Masyarakat Maluku yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP. Masyarakat bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin s/d Jumat jam 11.00 wit s/d 15.00 wit.(LB-01)