Diduga Kejati Maluku Tak Bernyali Bongkar Benang Merah 2012-2015 PT. Kalwedo

AMBON, Lintas-Berita ,- Kanak Maluku menduga Kejati Maluku tak ada nyali untuk membongkar benang merah PT Kalwedo tahun 2012-2015 sampai saat ini.

Berdasarkan rilis yang diterima, selasa, (5/10/2021). Sekjen Kanak Maluku, Nus Termas mengatakan. Maluku adalah Provinsi yang termiskin keempat di Indonesia ternyata berbanding lurus dengan tingginya praktik Korupsi, dengan kata lain, kejahatan Korupsi justru adalah faktor dominan yang turut mempengaruhi tingginya angka kemiskinan di Maluku Bumi Raja-raja ini.

Menurut sekjen , Dalam situasi itulah KANAK-Maluku berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menjadi dewa penyelamat yang mengangkat Maluku dari jurang kemiskinan tersebut dengan cara memaksimalkan Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dibidang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

” kami masyarakat kecil ini khususnya basudara kami yang ada di Maluku Barat Daya, yang merupakan daerah perbatasan dengan Negara Australia dan Timurleste. Sangat mengharapkan Kejaksan Tinggi Maluku dapat adil dalam melihat semua permasalahan yang saat ini terjadi di daerah kami, dalam hal ini kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo yang saat ini lagi bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku,” tandasnya.

Dikatakannya, masyarakat sangat membutuhkan keadilan, karna di mata hukum semua adalah sama. Sehingga hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas dengan kata lain Kejaksaan Tinggi Maluku mengistimewakan Oknum-oknum Pejabat berdasi dan menindas masyarakat kecil.

” kami berharap Kejaksaan Tinggi Maluku tidak seperti itu, untuk itulah kami KANAK-Maluku mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya MELIMPAHKAN BERKAS PERKA BUMD PT. Kalwedo TAHUN 2012-2015 kepada BPKP Perwakilan Maluku untuk di lakukan Audit, karna bagi kami banyak sekali kecurangan pada tahun 2012-2015,,” ungkapnya.

Ditegaskannya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan lagi beralasan yang tidak jelas atau tidak mendasar. Oleh karena kasus tersebut telah masuk dalam tahap Penyidikan, sehingga pihak Kejaksaan seharusnya sudah membongkar benang merah persoalan tindak korupsi pada tubuh PT Kalwedo sejak tahun 2012-2015.

Ditambahkannya , Kanal Maluku sudah mendapatkan sebagian bukti-bukti yang berkaitan dengan LHP BPK RI Perwakilan Maluku di tahun 2012-2015 terkait dengan PT Kalwedo. untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku harus bekerja dengan jujur tanpa adanya tebang pilih dan juga kepentingan elit-elit politik.

” kami juga mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk Memanggil dan Memeriksa Mantan Direktur PT. Kalwedo (2012-2015) BENYAMIN THOMAS NOACH, ST untuk di periksa, karena yang bersangkutan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas bangkrutnya PT. Kalwedo, karna di tahun 2012-2015 ada benang merahnya yang harus di bongkar,” Tegas Termas

Selain itu , kejati Maluku juga harus memangil Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, KIM MARKUS, SH , untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya di media sosial terkait dengan Upaya Suap untuk menutupi Kasus Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo a/n Benyamin Thomas Noach, ST.

Tidak hanya itu lanjutnya , kejati maluku diminta untuk memangil Mantan Wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina, Serta juga Mantan PLT Direktur PT. Kalwedo (2017) Bily Ratuanlory, karena di tahun 2017 KMP Marsela tidak berjalan namun adanya pencarian Dana Subsidi oleh Pemerintah Pusat.

” Pihak penyidik patut memanggil dan memeriksa nama-nama yang ada di SP2D terkait dengan tandatangan mereka, juga memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kepala Cabang Bank BPDM Wonreli yang mengetahui alur pencairan anggaran,” katanya.

Sekjen berharap Kejati Maluku dengan hati yang dingin dan juga tulus mendengar permintaan Kanan Maluku. Agar Kejaksaan Tinggi Maluku tidak menjadi alat kekuasaan politik yang pada akhirnya melemahkan proses penegakan hukum di Maluku.

” jika itu terjadi maka Maluku telah dihantam Tsunami Politik Hukum yang sangat berbahaya. Dan apabilah 4×24 jam permintan kami ini tidak di sikapi dengan baik maka, kami pastikan dalam waktu dekat kami akan melakukan Aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dengan jumlah masa yang besar yang terdiri dari 11 Kabupaten Kota dan kami sampai malam.
Kami malu kalau adanya Dugaan Suap Menutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo yang saat ini berjalan,” Tegas Termas. (LB-02)