SAUMLAKI, Lintas-Berita ,- Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).
Dalam konfrensi Pers yang dilakukan di Mako Kabupaten Bertajuk Duan lolat itu, Sabtu (9/10/2021) kapolres mengatakan bahwa, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotik ini terjadi pada hari Rabu 6 Oktober dan kamis 7 Oktober 2021.
Kejadian terungkap sejak 06 Oktober 2021, sekitar pukul. 23.50 wit lewat informan sehingga anggota Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa ada warga yang memiliki Narkotika.
Berdasarkan info tersebut Pihak Resnarkoba langsung menuju kediaman warga dimaksud yang beralamat di Belakang Kompleks PLN Lama Saumlaki, selanjutnya menemukan pelaku IBKRA sementara berada di dalam dapur sehingga ditanya pelaku IBKRA mengatakan bahwa baru selesai menghisap sabu-sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan berhasil di temukan satu klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu – sabu, berserta alat hisap sabu berupa 3 (tiga) buah sedotan plastik, satu buah pireks, satu buah penutup botol Le mineral, satu buah sumbu alumunium foil, satu buah korek api gas berwarna kuning dan semuanya disimpan dalam dos rokok marlboro filter black.
“Polisi juga menemukan satu bungkusan kertas HVS putih yang didalamnya berisi Daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja yang di simpan dalam kantung celana yang digantung di belakang pintu kamar,” jelas kapolres.
Ketika diinterogasi pelaku berinisial IKBRA, pada hari kamis tanggal 7 Oktober 2021 pukul 02.15 wit kembali pelaku baru ditahan dengan inisial FL yang beralamat di Lorong Anggrek Kompleks Pasar Baru Sifnana dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah kantung plastik hitam yang di dalamnya terdapat daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja.
Berikutnya Pada pukul 03.20 berdasarkan hasil pengembangan pelaku FL lagi -lagi pelaku baru berinisial MAH yang beralamat di Pertokoan Baru Kompleks pasar Sifnana digrebek dengan barang bukti satu buah kantung plastik berwarna merah yang didalamnya berisi daun kering yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
Benda tersebut disimpan dalam gudang telur ikan, dan selanjutnya MAH dibawa menuju Polres Kepulauan Tanimbar dan diamankan bersama barang bukti.
“Pada pukul 04.15 wit usai mengamankan 3 orang pelaku kembali satu Pelaku juga ditahan yang diketahui berdasarkan hasil pengembangan turut bersama – sama mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu – sabu dan setelah diamankan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya sehingga untuk menemukan petunjuk dilakukan pemerikasaan urine dan hasilnya Positif oleh pihak medis Rs. Magreti Saumlaki,” Tandas Kapolres.
Tersangka IBKRA Alias K adalah karyawan UD. Kirana Mina Laut Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kemudian FL alias L Sebagai Karyawan Boni Taner, kemudian MAH alias E sebagai Direktur UD. Kirana Mina Laut Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sedangkan HH alias H.C adalah seorang ibu rumah tangga.
Tidak ada barang Bukti dar tangan HH alias HC namun diketahui yang bersangkutan merupakan bagian dari 3 pelaku yang mana HH merupakan pemakai.
Terhadap hal itu Ke-empat pelaku dengan tiga di antaranya dituntut pasal 111 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 huruf (a) UU no 35 Tahun 2009.
Sementara itu pelaku dengan inisial HH di tuntut dengan pasal 127 huruf (a) dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda sebanyak Rp800.000.000.
“Terhadap keempat orang Pelaku penyalahgunaan Narkotika telah di lakukan test urine dan semuanya dinyatakan positif,” beber Kapolres.(LB-02)