Kejati Maluku di Minta Bongkar Lembaran Hitam 2012-2015 di PT Kalwedo

AMBON,Lintas-Berita, – Penetapan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku bukan berarti menutup Kasus PT Kalwedo, dimana ketiga tersangka tersebut hanya bertanggung jawab pada kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Kalwedo tahun 2016-2017.

Sementara itu , tindak korupsi PT Kalwedo diduga telah terjadi sejak tahun 2012-2015. Sehingga Collin Leppuy, koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) Maluku , Selasa (2/11/2021) menegaskan.kasus BUMD PT Kalwedo belum selesai., karna Kejaksaan Tinggi Maluku hanya memberikan berkas tahun 2016-2017 ke BPKP untuk di lakukan audit.

” kami tidak akan diam, kami berharap kasus di tahun 2012-2015 harus secepatnya di tuntaskan dan juga Pernyataan Kim Markus terkait suap harus di Bongkar sampai pada akar-akarnya, ” tegasnya.

Lanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku harus bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut. jangan ada tebang pilih. Bahkan KANAK meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya membongkar lembaran hitam PT Kalwedo di tahun 2012-2015.

” Dugaan kami Jangan-jangan ada unsur tebang pilih, bahkan ada ketakutan untuk membongkar Kejahatan di BUMD PT Kalwedo pada tahun 2012-2015. bukti-bukti sudah sangat jelas, jadi jangan membuat Publik bertanya-tanya. ingat sekali lagi Kasus BUMD PT Kalwedo 2012-2015 belum selesai,” tegasnya.

Ditegaskannya , KANAK Maluku tetap dan pasti melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku di Kejaksaan Agung RI dan akan menyurati Presiden RI terhadap persoalan dimaksud. (LB-02)