PIRU, Lintas-Berita ,-Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretarat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp8,6 miliar.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa, mengatakan, lima tersangka tersebut adalahRT, AP, MT, AN, dan UH.
Kerugian keuangan negara ini didapatkan setelah jaksa menerima hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Wilayah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Nantinya akan dilakukan rilis untuk mengetahui peran masing-masing para terdakwa dalam perkara ini, namun saya belum tahu pasti apakah mereka sudah langsung ditahan atau belum,” jelas Wahyudi.
Wahyudi juga belum bisa memastikan apakah salah satu dari lima tersangka berinisial MT adalah Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama Mansur Tuharea.
Namun yang jelas, penyidik Kejati Maluku beberapa kali memanggil Mansur guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.(LB-02)