AMBON , Lintas-Berita ,- Diduga kuat Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo (2012-2015) Benyamin Thomas Noach, ST selama memimpin PT Kalwedo tidak membayar Pajak tiga tahun terhitung dari 2013,2014, 2015. Bahkan yang membayar pajak waktu itu adalah mantan PLT Direktur PT Kalwedo Lukas Tapilou pada tahun 2016.
Ketua Kordinator KANAK Maluku, Collin Leppuy melalui realis , Rabu (17/11/2021) menegaskan. Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan besar publik.
” uang pajak waktu itu dikemanakan hingga yang bersangkutan tidak membayar pajak, bahan diduga Lukas Tapilou pernah mengirim uang sebesar 50 juta kepada Benyamin Thomas Noach dan memiliki bukti Transfer. maka itu semestinya Noach juga harus bertanggung jawab atas kerugian Negara tahun 2016-2017 yang sudah di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, ” tegasnya.
Selain itu katanya ,di tamba lagi Dana Penyertaan Modal 10 Miliar yang di berikan Oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya kepada BUMD PT Kalwedo tidak di Kirim kepada Rekening BUMD PT Kalwedo. Namun 8,5 miliar di kirim ke Rekening pribadi-pribadi orang bukti dan bukri transferan 8,5 telah menjadi Bukti SP2D.
” salah satu contoh SP2D tahun 2014, uang sebesar 4 miliar di kirim ke rekening CV Agnes padahal nama di SP2D Christina Katipana pada saat di cek Rekeningnya mengunakan Aplikasi Mobile Banking nama yang muncul adalah CV Agnes ini di sebut gratifikasi, dan yang paling aneh adalah pada saat orang yang bersangkutan (CV Agnes) di konfirmasi. beliau mengatakan sama sekali tidak ada uang masuk dan menjadi keanehan masa rekening CV Agnes di pake tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu uang sebesar 4 miliar pada tahun 2014 itu dikemanakan,” pungkasnya.
Lanjutnya, hal ini hanya berapa contoh yang ingin disampaikan. masih banyak hal yang baginya tidak beres dalam kepemimpin Benyamin Thomas Noach sebagai Direktur Utama BUMD PT Kalwedo tahun 2012-2015. sebagian besar bukti telah dimasukan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan telah kantongi Bukti Tanda Terima.
Karena itu tegasnya, dengan ini KANAK Maluku nyatakan Sikap. Kejaksaan Tinggi Maluku diminta jangan bermain-main dengan kasus dimaksud.
Kejati harus berani membongkar lembaran merah 2012-2015 semasa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach sebagai Direktur Utama BUMD PT Kalwedo.
Ditambahkannya, Meskipun kasus BUMD PT. Kalwedo 2016-2017 telah diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku namun institusi Kejaksaan Tinggi Maluku ditantang keras untuk secepatnya membongkar Kasus PT. Kalwedo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015, karena belum lagi dengan adanya LHP BPK RI Perwakilan Maluku adalah Pintu Masuk Kejaksaan Tinggi Maluku untuk Membongkar Dugaan Keterlibatan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo yang saat ini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya, belum lagi Pernyataan Kim Markus bahwa adanya Suap untuk menutupi Kasus Korupsi yang saat ini berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
” Kami Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi Maluku menghimbau Masyarakat Maluku untuk mari kita sama-sama mengawal kasus di maksud, karena ini bicara soal keadilan di Maluku karena di mata Hukum kita semua sama jangan adanya tebang pilih, kami tidak diam, kami hanya memantau Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membongkar Lembaran Merah 2012-2015 dan kami masih percaya Kejaksaan Tinggi Maluku, namun apa mau dikata kalau kasus ini adanya tebang pilih maka kami pastikan untuk masyarakat maluku, kami akan duduki Kejaksaan Agung RI dan Menyurati Bapak Presiden Ri untuk melaporkan Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan kami juga akan melaporkan Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku atas penanganan Dugaan Korupsi Dana Hiba Pastori Wai,” tutupnya. (LB-02)